Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipecat, eks pekerja gugat Cakra TV

Dipecat, eks pekerja gugat Cakra TV Eks pekerja gugat Cakra TV. ©2015 Merdeka.com/Parwito

Merdeka.com - Televisi lokal Cakra TV Kota Semarang digugat bekas pekerjanya, Wahyu Agus Sri Purwoko. Wahyu menggugat kantor lamanya karena merasa jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Wahyu bekerja di perusahaan media bagian editing video Cakra TV sejak awal Maret 2006 lalu. Wahyu yang sudah bekerja selama 9 tahun di PHK begitu saja tanpa diberi uang pesangon.

"Atas peristiwa ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah (Jateng) melakukan pendampingan kepada korban PHK. AJI dan PBHI sudah mengupayakan beberapa kali mediasi, termasuk mediasi tripartit di Disnaker Kota Semarang," tegas Ketua PBHI Jateng, Kahar Muamalsyah, kepada merdeka.com, Senin (26/10).

Kahar menjelaskan, Cakra TV tak mau mematuhi keputusan Disnaker Kota Semarang, Jawa Tengah. Akhirnya, Wahyu yang memberikan kuasa ke AJI dan PBHI, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.

"Hari ini, Senin (26/10) merupakan sidang perdana kasus sengketa ketenagakerjaan tersebut," jelas Kahar.

Kahar AJI dan PBHI Jawa Tengah mendesak supaya perusahaan Cakra TV mau mematuhi undang-undang dengan segera memberikan pesangon ke Wahyu.

"Jenis pekerjaan wartawan yang dilakukan Wahyu adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus. Oleh karena itu, status Wahyu sebagai pekerja media tidaklah bisa dikontrak. Secara otomatis Wahyu menjadi pekerja dengan status karyawan tetap Cakra TV," tuturnya.

Adapun kontrak yang ditandatangani Wahyu, menurut Kahar, dengan pihak perusahaan batal demi hukum.

"Hal ini mengacu pada pasal 59 ayat 1 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, pekerjaan kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, misalnya pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau produk tambahan," paparnya.

Selain itu, ungkap Kahar, sesuai dengan pasal 161 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan pekerja yang mengalami PHK dengan tanpa alasan pekerja melakukan kesalahan terhadap peraturan perusahaan dan telah mendapatkan teguran peringatan maka untuk memenuhi rasa keadilan pekerja berhak mendapatkan pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2.

"Uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan," jelasnya.

Selain itu, tambah Kahar, beberapa waktu lalu Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang sudah mengeluarkan keputusan yang meminta agar Cakra TV memberikan uang pesangon ke Wahyu sebesar Rp 26 juta. Rinciannya, uang pesangon Rp 15 juta, uang penghargaan masa kerja Rp 6,9 juta, uang penggantian hak 15 persen Rp 3,3 juta.

"Namun, hingga kini Cakra TV tak mau mematuhi keputusan Disnaker itu. Kami juga menagih janji pemerintah untuk menghadirkan negara membantu problem-problem ketenagakerjaan yang dialami pekerja media," ucapnya.

"Pemerintah tak hanya memberikan keputusan tapi bisa 'menjewer' perusahaan yang tak patuh pada aturan," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Cara Cegah Kaki Sakit dan Pegal saat Berdiri Seharian
5 Cara Cegah Kaki Sakit dan Pegal saat Berdiri Seharian

Rasa sakit dan nyeri di kaki mungkin muncul ketika berdiri seharian. Ikuti cara ini untuk mengatasinya.

Baca Selengkapnya
7 Cerita Lucu Bikin Ngakak yang Cocok untuk Cairkan Suasana
7 Cerita Lucu Bikin Ngakak yang Cocok untuk Cairkan Suasana

Merdeka.com merangkum informasi 7 cerita lucu yang bikin ngakak dan cocok untuk cairkan suasana.

Baca Selengkapnya
Sule Kini Jarang Muncul di TV, Ternyata Gara-Gara Ini
Sule Kini Jarang Muncul di TV, Ternyata Gara-Gara Ini

Sule saat ini terlihat jarang muncul di TV, ternyata ada alasan di balik keputusannya itu. Seperti apa ceritanya? Simak!

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cerita Lucu Puasa yang Menggelitik, Cocok untuk Hiburan di Bulan Suci
Cerita Lucu Puasa yang Menggelitik, Cocok untuk Hiburan di Bulan Suci

Merdeka.com merangkum informasi tentang cerita lucu puasa yang menggelitik cocok untuk hiburan di bulan suci.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Deretan Aksi Nyeleneh Caleg Gagal Dapat Suara, Bakar Petasan hingga Bongkar Makam
Deretan Aksi Nyeleneh Caleg Gagal Dapat Suara, Bakar Petasan hingga Bongkar Makam

Beberapa Caleg yang diduga tak meraup suara banyak pun mengalami kekecewaan.

Baca Selengkapnya
Perempuan Mantan Presenter TV Bareng Jenderal Bintang Empat, Satu Senior Berdarah Kopassus
Perempuan Mantan Presenter TV Bareng Jenderal Bintang Empat, Satu Senior Berdarah Kopassus

Begini momen politikus mantan presenter TV duduk bareng tiga jenderal bintang empat disela peresemian Graha Utama Akmil. Simak informasi selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Sebetulnya Tidak Mengejutkan

Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan

Baca Selengkapnya