Dipanggil KPK terkait kasus e-KTP, Bamsoet ditanya dana Rp 50 juta ke DPD Jateng
Merdeka.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi e-KTP. Dirinya dicecar terkait penerimaan uang terhadap DPD Golkar Jawa Tengah (Jateng).
"Intinya adalah diminta klarifikasi adanya transfer dana Rp 50 juta ke Jateng," ujar Bamsoet usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Dana Rp 50 juta tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Bamsoet yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung ini mengaku tak tahu perihal adanya transfer uang ke DPD Golkar Jateng.
"Tadi ditunjukan bukti transfer, saya bilang enggak tahu sama sekali," kata Bamsoet.
Bamsoet mengaku dirinya juga sempat ditanya apakah mengetahui jika DPD Golkar telah mengembalikan uang tersebut ke rekening KPK.
"Itu ditransfer Mei 2012, kemudian dikembalikan, menurut tadi disampaikan, itu Desember 2017 (dikembalikan) dan saya tidak tahu sama sekali. Itu pertanyaan sudah setop di situ," kata Bamsoet.
Bamsoet juga mengaku tak tahu transfer uang Rp 50 juta kepada DPR Golkar Jateng terkait kegiatan apa. Namun yang jelas, Bamsoet menyebut dirinya tak pernah memberikan bantuan kepada partai dalam bentuk transfer.
"Saya selalu datang dan langsung memberikan bantuan. Jadi tdk pernah sama sekali (transfer). Rata-rata anggota DPR begitu. Kalau ada kegiatan, datang dan memberikan bantuan," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKorban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya