Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipaksa pakai cincin oleh orang tak dikenal, jari mahasiswi Bandung nyaris diamputasi

Dipaksa pakai cincin oleh orang tak dikenal, jari mahasiswi Bandung nyaris diamputasi Foto jari mahasiswi hampir diamputasi. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Seorang perempuan bernama Shelma (21) hampir kehilangan jari manisnya akibat dipasangkan cincin secara paksa oleh orang tak dikenal. Cincin tersebut berukuran kecil dan membuat aliran darah ke jarinya tersumbat dan bengkak.

Dua kali ia ke rumah sakit di Kota Bandung disarankan untuk amputasi. Namun, hal itu tidak terjadi setelah ia berkonsultasi ke RS Hasan Sadikin. Tim dokter menggunakan gunting khusus.

Ayah korban, Rickie Ferdinansyah (48) mengaku pada saat kejadian putrinya sempat berusaha melepas cincin, namun gagal.

"Pihak rumah sakit sempat menyarankan untuk diamputasi karena takut ada pendarahan. Kemudian di RSHS akhirnya gunakan alat yang bukan untuk medis, tang pemotong baja. Alhamdulillah bisa dibuka," jelas kepada wartawan, Senin (19/4).

‎Saat ini, katanya, jari manis putrinya tersebut mengalami luka dalam. "Ada luka sobek di dalam (jari manis)," tuturnya.

foto jari mahasiswi hampir diamputasi

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kejadian tersebut berawal saat Shelma mengunjungi sebuah mal di Jalan Pajajaran, Kota Bandung pada akhir pekan lalu.

Shelma tiba-tiba dihampiri oleh pria tak dikenal. Pria itu kemudian memaksa korban mengenakan cincin. Setelah terpasang, si pria pergi. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polrestabes Bandung.

Tak lama setelah laporan, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengonfirmasi bahwa tersangka berhasil ditangkap dalam waktu 4 jam.

Diketahui, tersangka bernama David (27) tidak jauh dari lokasi kejadian atau di mal di Jalan Pasir kaliki Bandung.

"Pelaku sudah kami amankan, beberapa jam setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes. Pak kapolrestabes mimpin langsung," ujar Yoris saat dihubungi melalui telepon selulernya.

"Akibat perbuatan pelaku. Kami kenakan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. Karena memaksakan pemasangan cincin hingga jarinya terluka," jelas Yoris.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP