Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinilai ganggu pengendara, klakson telolet dilarang polisi di Kediri

Dinilai ganggu pengendara, klakson telolet dilarang polisi di Kediri Klakson Telolet Dilarang di Kota Kediri. ©2016 Merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Maraknya pengguna klakson berbunyi 'Telolet' hingga muncul fenomena 'Om Telolet Om' oleh warga saat kendaraan jenis bus melintas membuat Satuan Lantas Polres Kediri Kota melakukan upaya pencegahan penggunaannya di jalan raya, Jumat (23/12). Langkah ini dilakukan karena klakson 'Telolet' itu dianggap mengganggu konsentrasi pengguna jalan dan rawan terjadinya kecelakaan.

Dengan melibatkan seluruh unit di Satlantas yang dipimpin Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP M Amirul Hakim, S.IK dan unit-unit mulai dari Dikyasa, Turjawali melakukan sosialisasi kepada manager PO maupun para sopir dan kepala bengkel. Beberapa perusahaan oto bus yang mendapatkan sosialisasi antara lain PO Setiawan, PO Hasti, PO Kawan Kita dan PO Baruna

"Hasil sosialisasi dan koordinasi para manager PO sepakat untuk armada busnya tidak gunakan klakson telolet karena sedikit mengganggu konsentrasi para pengguna jalan lainnya yang berpotensi laka serta mengganggu ketenangan masyarakat sekitar," kata AKP M Amirul Hakim, S.IK pada merdeka.com.

Selain mendatangi langsung ke perusahaan oto bus, polisi juga melakukan sosialisasi di jalan-jalan yang dilalui bus untuk memberi peringatan. Salah satu kesepakatannya para sopir bus sepakat tidak gunakan klakson telolet dan tidak terpengaruh oleh bus lain yang gunakan klakson telolet.

"Para kepala bengkel juga sepakat tidak memasang klakson telolet dan siap menjamin bahwa bus tidak akan sekali kali gunakan klakson telolet," pungkasnya.

Sementara itu, disinggung apakah sudah menerapkan tilang bagi pengemudi bus yang membunyikan klakson telolet di Kota Kediri, AKP Amirul Hakim menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan ini dalam rangka pencegahan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP