Din Syamsuddin nilai istilah persekusi terlalu berlebihan
Merdeka.com - Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengatakan, kasus persekusi menimpa remaja PMA (15) di Jakarta Timur, merupakan penafsiran yang salah. Sebab, menurut Din, kasus yang menimpa PMA hanyalah sebuah tindakan intimidasi.
"Saya tidak setuju dengan persekusi itu karena itu adalah istilah yang berlebihan karena dalam sejarah ada masa lampau. Persekusi itu adalah pengusiran besar-besaran terhadap Katolik atau sekarang terjadi di Rohingya," kata di Din di Komplek Perumahan DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Menurut mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu, kasus yang terjadi belakangan ini hanyalah bentuk intimidasi dan penghakiman sendiri kepada suatu kelompok. Apalagi penggunaan istilah ini dianggap dilebih-lebihkan oleh media massa.
"Yang terjadi sekarang itu baru tingkat intimidasi. Itu saya tidak setuju tidak boleh tapi janganlah media masa berlebih-lebihkan menggunakan persekusi," ujarnya.
Akibatnya, lanjut Din, bakal berdampak pada citra lembaga penegak hukum yang dianggap tak mampu menyelesaikan masalah tersebut.
"Itu nanti akan lari ke lembaga penegak hukum seolah-oleh dia gagal menegakkan hukum," sambung Din.
Senada dengan Din, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani juga menilai penggunaan istilah persekusi terlalu berlebih digunakan. Sebab, bila diartikan berdasarkan hukum yang ada di statuta Roma istilah persekusi merupakan perburuan, kejaran memburu manusia dengan skala yang lebih besar dan berlandaskan atas ras.
"Persekusi ini istilah yang miss leading ya, 'agak menyesatkan'," ucap Arsul di lokasi yang sama.
"Di kita kan mungkin karena tak ada padanannya. Dulu kan main hakim sendiri, kemudian digunakanlah istilah persekusi. Nah ini yang menurut saya harus diperbaiki," sambungnya.
Karenanya, anggota komisi III DPR itu meminta pemerintah menangani kasus tersebut dengan serius. Siapa pun orangnya tak dibenarkan melakukan perbuatan main hakim sendiri.
Selain kepada pelaku yang ditindak, harus pula ada upaya penindakan terhadap penyebab adanya tindakan intimidasi.
"Dua-duanya harus ditangani. Artinya, main hakim sendri ditangani tapi hal-hal yang menyebabkan terjadinya tidakan main hakim sendri juga harus ditangani," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya