Din sebut fatwa MUI soal pedoman muamalah melalui medsos sudah tepat
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial. Muamalah yang dimaksud adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan antar sesama manusia meliputi pembuatan, penyebaran, akses, dan penggunaan informasi dan komunikasi.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menilai, lahirnya sebuah fatwa biasanya berdasarkan permintaan. Permintaan tersebut pun dinilai Din sebagai akumulasi dari situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat.
"Saya kira kalau MUI mengeluarkan fatwa itu berdasarkan permintaan berdasarkan istifta permintaan," kata Din di Kompleks Perumahan Anggota DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Mantan ketua MUI itu sendiri mengaku belum mengetahui secara detail perihal fatwa yang baru dikeluarkan MUI sore tadi. Namun dia memastikan setiap fatwa yang dikeluarkan MUI pasti memiliki urgensi dan alasan tersendiri.
"Pasti ada urgensinya dan alasannya. Kita lihat saja subtansinya baik dan benar kok," ucapnya.
Din menambahkan adanya fatwa tentang pengaturan kegiatan bermuamalat di media sosial dirasa sangat tepat di tengah berbagai permasalahan yang tengah terjadi di Indonesia saat ini.
"Kalau saya berpendapat itu baik di tengah masalah bangsa ini yang disebarkan oleh media sosial," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan lahirnya fatwa Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial bermula dari keresahan MUI terhadap kondisi media sosial masa kini. Media sosial sudah diwarnai berita hoax (bohong), fitnah, hujatan, dan ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
"Kami lihat medsos ini di situ ada manfaat tapi ada juga dosa. Saya tidak berani (katakan) apa dosanya lebih besar atau menfaatnya lebih besar," kata Ma'ruf Amin di Kantor Kementerian Komunikasi dan Indivatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
Dia mengakui, penggunaan media sosial bisa merusak dan menimbulkan bahaya bagi Islam dan kerukunan umat beragama. Kerusakan itu harus ditolak, bahaya itu harus dihilangkan.
"Oleh karena itu, langkah yang kami ambil sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami maka dikeluarkan fatwa muamalah melalui medsos," tandasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang dalil tentang zina dan pengertiannya yang wajib diketahui umat Islam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang doa cepat melahirkan dan dimudahkan dalam persalinan.
Baca SelengkapnyaIstana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang doa mandi wajib laki-laki yang sesuai dengan syariat dan tata caranya.
Baca Selengkapnya