Diminta Kembalikan Uang Nasabah BCA, Setu: Saya hanya Tukang Becak kenapa Dihukum

Selasa, 31 Januari 2023 16:47 Reporter : Erwin Yohanes
Diminta Kembalikan Uang Nasabah BCA, Setu: Saya hanya Tukang Becak kenapa Dihukum ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya minta pada terdakwa pembobol rekening nasabah Bank Central Asia (BCA) mengembalikan uang Rp320 juta yang dicurinya dalam tempo 1 minggu. Hal ini pun membuat terdakwa terkejut, dan menawarnya untuk mengembalikan setelah keluar penjara.

Peristiwa unik ini terjadi usai tuntutan terhadap dua terdakwa pembobol rekening nasabah BCA, Thoha dan Setu. Keduanya kompak meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.

"Mohon keringanan yang mulia, saya masih ada keluarga, anak tiga di pesantren dan sudah cerai dari istri," ujar Thoha pada sidang yang berlangsung Senin kemarin.

"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum," lanjut Setu.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan bertanya kepada Thoha apakah mampu mengembalikan kerugian korban. Ia lalu memberikan durasi waktu selama 1 hingga 2 minggu pada terdakwa untuk segera mengembalikan kerugian korbannya.

Sayangnya, Thoha berkelit. Ia mengaku durasi yang diberikan selama 1 hingga 2 pekan oleh hakim tak bisa dipenuhi.

"Dari barang yang anda ambil, yang kembali kan sebagian saja, anda mau tidak mengembalikan seluruhnya sebelum putusan? Yang masuk akal saja, kami berikan waktu 1 minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp320 juta itu, Bisa?" tanya Marper.

"Insya Allah yang mulia, mohon maaf yang mulia, setelah bebas (dari penjara) ya yang mulia, tidak bisa (mengembalikan) 1 sampai 2 minggu yang mulia," paparnya.

Sebelumnya, Diah Ratri Hapsari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pada dua terdakwa pembobol rekening nasabah BCA dengan tuntutan hukuman berbeda.

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana selama 4 tahun penjara," katanya Senin (30/1).

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana selama 1 tahun penjara," tegasnya. [cob]

Baca juga:
Tukang Becak Pembobol Rekening Nasabah BCA di Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara
Modus Pembobolan Rekening Lewat Undangan Pernikahan Palsu, Polisi Minta Korban Lapor
Kasus Tukang Becak Bobol Rekening Bank, Semua Pihak Harus Tunggu Proses Persidangan
BCA: Pelaku Pembobolan Nasabah BCA di Surabaya Bukan Tukang Becak

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini