DIM RUU TPKS Rampung, Pemerintah Klaim Perkuat Pelayanan Korban Kekerasan Seksual
Merdeka.com - Pemerintah akhirnya selesai menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM), naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disampaikan oleh DPR. Penyusunan DIM tersebut merupakan hasil kerja kolektif pelbagai pihak.
"Ini hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal," kata Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangannya, Sabtu (12/2).
Jaleswari menyebut KSP pada April 2021 membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS (Gugus Tugas), yang dikomandoi Wamenkum HAM dan beranggota perwakilan KSP, Kemen PPPA, Kemenkum HAM, Polri dan Kejagung."Gugus Tugas ini dibentuk untuk percepatan proses pengesahan karena saat ini terjadi kedaruratan kekerasan seksual," kata dia.
Sejak Gugus Tugas dibentuk, dia mengatakan, DPR telah menetapkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 18 Januari 2022. DPR kemudian mengirim RUU TPKS serta naskah akademik kepada Pemerintah pada 26 Januari 2022 dan saat ini DIM Pemerintah sudah rampung.
"Hal tersebut tidak lepas dari upaya kerja keras dan komunikasi oleh Gugus Tugas yang menghasilkan terobosan," ujar dia.
Pemerintah Upayakan Penyempurnaan
Jaleswari menambahkan, Wamenkum HAM Eddy Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR punya frekuensi yang sama. "Sebelum pengesahan DPR, kami sudah enam kali melakukan konsinyering beberapa kali dengan Baleg DPR. Ini kenapa kita bisa melakukan penyusunan DIM secara cepat," kata Jaleswari.
Sementara itu, Wamenkum HAM menambahkan dalam DIM, pemerintah mengupayakan pelbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR. Penyempurnaan itu mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.
"Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi," kata dia.
Selain itu, Wamenkum HAM menyebut akan ada penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pemberi layanan terpadu one stop service bagi korban kekerasan seksual.
Sebelumnya diketahui, proses penyusunan DIM, pemerintah telah mengadakan rangkaian konsultasi publik yang melibatkan dari masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga negara terkait, bahkan hingga dengan cabang kekuasaan yudikatif.
Reporter: Delvira Hutabarat/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal sanksi yang diberikan pihak kampus, DPM UI menilai hal itu sudah sesuai.
Baca SelengkapnyaTudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaBukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.
Baca Selengkapnya