Dilaporkan Wamenkum HAM, Keponakan Jadi Tersangka Pencemaran Baik

Senin, 27 Maret 2023 19:32 Reporter : Nur Habibie
Dilaporkan Wamenkum HAM, Keponakan Jadi Tersangka Pencemaran Baik Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan ponakan Wamenkum HAM, AB sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Diketahui, ia dilaporkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang merupakan paman dari AB.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan anggotanya.

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Vivid saat dikonfirmasi, Senin (27/3).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengambilalih kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terhadap seorang terlapor inisial AB tak lain keponakannya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan penarikan kasus dilakukan dari laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya, LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ lalu ditarik ke Bareskrim Polri.

"Laporannya sudah kita terima," kata Vivid saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).

Kemudian dengan ditariknya laporan tersebut, kata Vivid, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan sebagaimana dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

"Dan sedang berproses," kata Vivid.

2 dari 2 halaman

Sementara Eddy Hiariej mengatakan laporan itu sudah lama sejak November 2022. Eddy pada waktu dulu melaporkan AB ke polisi karena diduga meminta uang ke sejumlah pihak dengan dalih atas nama Eddy.

"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," ucapnya.

Akibat tindakan AB, Eddy merasa dirugikan dan melaporkan tindakan ke proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Meski demikian, ia belum mengungkap soal jumlah uang dan modus pelaku.

Dalam laporan tersebut AB selaku terlapor turut diancam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

[eko]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini