Dikira pelampung, nelayan Kupang temukan muntahan paus seberat 15 Kilogram
Merdeka.com - Ambergis atau muntahan paus sperma yang bernilai ekonomis tinggi, ternyata dilindungi Undang-undang. Di Nusa Tenggara Timur, ambergis milik Marsel Lupung, nelayan asal Sulamu, Kabupaten Kupang disita petugas di bandara El Tari ketika hendak diantarpulaukan ke Bali.
Ambergis yang dikemas dalam kardus ini diperlihatkan petugas kantor Seksi III Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Jabalnusra, untuk diabadikan, Rabu (18/4).
Setelah seminggu diamankan pihak BBKSDA NTT, ambergis yang menjadi salah satu bahan baku pembuatan parfum berkualitas tinggi itu, diserahkan kepada Gakkum LHK untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Benda seperti bongkahan batu seberat 15 Kilogram ini ditahan petugas dengan alasan merupakan bagian dari hewan dilindungi.
Kepala Balai Gakum LHK Wilayah Jabalnusra Beny Setiawan kepada wartawan mengaku, pihaknya mengamankan muntahan paus tersebut dengan tujuan, agar menghindari eksploitasi secara besar-besaran terhadap hewan yang dilindungi.
"Jadi gini, muntahan ikan paus ini memiliki nilai ekonomis dan nilai konservasi yang tinggi. Kita mengacu sebenarnya dari balai konservasi, kita juga melihat dari apa yang diamanatkan dari undang-undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam. Nah di situ disampaikan bahwa, untuk menjaga kelangsungan dan keberlanjutan dari ikan paus, maka mulai dari bagian dan sebagainya itu, harus dilindungi oleh Negara, PP-nya nomor 7 tahun 1999," kata Beny.
Sementara itu, Marsel Lupung, pria yang menemukan bongkahan muntahan paus itu mengaku, dirinya merasa menyesal dan menginginkan agar barang temuannya itu dikembalikan.
"Ketemunya malam sekitar jam 7 dia ngambang mengapung di laut, lihat pikirnya pelampung jadi saya ambil taru di perahu. Habis itu saya kembali bawa ke rumah. Awalnya belum tahu, tahunya ini lemak dan karena merasa penting saya bawa ke rumah simpan sebulan," jelasnya.
Marsel baru tahu benda yang ia temukan adalah muntahan paus, ketika banyak warga yang pergi ke rumahnya untuk melihat secara langsung. Bahkan ada yang mengupload ke Facebook.
"Yang saya tahu itu muntahan paus itu dari orang kampung yang berdatangan melihat selama saya simpan di rumah. Jadi ada yang bilang itu muntahan paus tapi saya belum yakin betul juga, akhirnya saya yakin setelah teman-teman di kampung muat atau upload di media sosial," tambahnya.
Dirinya pun mengaku bingung, lantaran setelah diamankan oleh petugas di bandara, ia berkonsultasi dengan beberapa pihak berkompeten jika ambergis bukan perbuatan melawan hukum.
"Setelah ditahan kan ada yang posting di Facebook, banyak orang yang protes dengan hal yang dilakukan oleh petugas yang berwenang itu. Saya harap muntahan paus itu dikembalikan, karena saya temukan bukan saya curi. Kecuali saya bunuh ikan paus mungkin," harap Marsel.
Penahanan terhadap ambergis atau muntahan paus ini sepertinya menjadi kasus pertama di Indonesia. Pengamanan ini pun menjadi bahan protes warga kepada BBKSDA.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya