Dijadwalkan diperiksa KPK jadi saksi, sepupu Komjen Budi absen lagi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan memeriksa politikus Partai Hanura, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan suap disangkakan kepada mantan Kepala Biro Pembinaan Karir dan Sumber Daya Manusia Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Tetapi, Nuning, sapaannya, yang juga sepupu Komjen Budi itu kembali absen dengan mengutarakan sejumlah alasan.
Nuning mengaku dia saat ini sedang berada di Surakarta buat menemani dan mengurus ibunya yang sedang sakit dan mengunjungi makam ayahnya.
"Dengan hormat, bersama ini saya infokan bahwa pada hari ini saya tidak dapat hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas kasus keluarga saya, Bapak Komjen Pol Budi Gunawan (BG) kembali dikarenakan Ibu saya sakit di Solo, dan saat ini keberadaan saya adalah di Solo untuk mengurus Ibu saya," tulis Nuning melalui pesan singkat, Rabu (4/2).
Nuning pada Januari lalu sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Tetapi dia tidak hadir dan menyatakan sedang diare.
Namun, Nuning mengaku dia belum memberikan pemberitahuan resmi soal ketidakhadirannya hari ini. Dia mengaku tidak akan mangkir dari proses pemeriksaan.
"Sebagai warga negara yang patuh hukum tentu ketidakhadiran saya ini bukan bermaksud mangkir/mengabaikan panggilan, apalagi berniat melawan hukum," lanjut Nuning.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut telah teregister pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. dan sidang perdananya sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024
Baca SelengkapnyaCerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya