Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diimingi Pekerjaan di Jombang, Dua Gadis Bawah Umur Dijual sebagai PSK

Diimingi Pekerjaan di Jombang, Dua Gadis Bawah Umur Dijual sebagai PSK Pelaku Penipuan Dua Gadis jadi PSK di Jombang. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pria di Jombang Jawa Timur nekat menjual dua gadis belia di bawah umur melalui jejarin media sosial. Mirisnya, kedua gadis itu terjebak iming-iming pelaku yang berdalih akan menyediakan pekerjaan untuk mereka.

Pria itu diketahui berinisial MFHS alias Mondi warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, pelaku diduga sudah lama menjalankan bisnis prostitusi online ini.

Pada dua korbannya, pelaku berdalih akan memberi pekerjaan. Namun praktiknya justru menjadikan keduanya sebagai PSK (pekerja seks komersil) di salah satu kamar kos di Desa Tunggorono, Jombang, Jatim.

"Penangkapan pelaku dari laporan warga sekitar lokasi yang mengetahui adanya tindak penyekapan dan penjualan gadis di bawah umur," ujarnya, Selasa (13/6).

Ia menyebut, dua korban di bawah umur itu diminta untuk melayani lelaki hidung belang melalui pemesanan online.

“Kami melidik dengan mendapati 1 pelaku, 2 korban diperjualbelikan prostitusi di media online contohnya FB (Facebook) kemudian transaksi menggunakan cash melalui WhatsAapp,” kata Aldo, Selasa (13/6).

Modusnya yakni memposting kedua korban melalui media sosial (medsos) dengan harga Rp250 ribu hingga Rp350 ribu untuk durasi waktu 1 jam.

“Setelah deal harga, maka pelaku dan calon konsumen melakukan percakapan lewat WA dan dapat melakukan prostitusi di salah satu kamar kos di Tunggorono,” ujar dia.

Selain menipu kedua korban dengan memberikan pekerjaan layak, pelaku ternyata tidak memberi uang kepada korban selama 1,5 bulan dijadikan sebagai PSK.

“Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali,” ujar Aldo.

Dari pengungkapan kasus prostitusi online itu, polisi mengantongi sejumlah barang bukti. Antara lain uang hasil transaksi Rp350 ribu, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.

Pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni tindak pidana ekploitasi secara ekonomi atau seksual anak di bawah umur terkait perlindungan anak dan prostitusi online.

Pelaku dijerat dalam Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Junto Pasal 761 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp200 juta.

“Kita lapis prostitusi online dalam Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak 1 miliar,” kata Aldo menutup.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tidak Ingin Harga BBM Naik, Jaringan Ojek Pangkalan Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Tidak Ingin Harga BBM Naik, Jaringan Ojek Pangkalan Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Selain itu, mereka juga berharap Prabowo Gibran membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Baca Selengkapnya
Mengunjungi Pasar Loak Lemahwungkuk di Cirebon, Surganya Perkakas Rumah Tangga sampai HP Bekas
Mengunjungi Pasar Loak Lemahwungkuk di Cirebon, Surganya Perkakas Rumah Tangga sampai HP Bekas

Di sini berbagai jenis barang bekas tersedia, mulai dari perkakas, HP sampai kursi roda.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Penyesalan Pelaku Pembunuh Wanita 'Open BO' Gara-Gara Korban Patok Harga Mahal
Penyesalan Pelaku Pembunuh Wanita 'Open BO' Gara-Gara Korban Patok Harga Mahal

Korban pertama kali ditemukan oleh warga yang ingin memancing di dekat Pulau Pari.

Baca Selengkapnya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
Penghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur
Penghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur

Seorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.

Baca Selengkapnya
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok

Menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan

Baca Selengkapnya