Diimingi Pekerjaan di Jombang, Dua Gadis Bawah Umur Dijual sebagai PSK
Merdeka.com - Seorang pria di Jombang Jawa Timur nekat menjual dua gadis belia di bawah umur melalui jejarin media sosial. Mirisnya, kedua gadis itu terjebak iming-iming pelaku yang berdalih akan menyediakan pekerjaan untuk mereka.
Pria itu diketahui berinisial MFHS alias Mondi warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, pelaku diduga sudah lama menjalankan bisnis prostitusi online ini.
Pada dua korbannya, pelaku berdalih akan memberi pekerjaan. Namun praktiknya justru menjadikan keduanya sebagai PSK (pekerja seks komersil) di salah satu kamar kos di Desa Tunggorono, Jombang, Jatim.
"Penangkapan pelaku dari laporan warga sekitar lokasi yang mengetahui adanya tindak penyekapan dan penjualan gadis di bawah umur," ujarnya, Selasa (13/6).
Ia menyebut, dua korban di bawah umur itu diminta untuk melayani lelaki hidung belang melalui pemesanan online.
“Kami melidik dengan mendapati 1 pelaku, 2 korban diperjualbelikan prostitusi di media online contohnya FB (Facebook) kemudian transaksi menggunakan cash melalui WhatsAapp,” kata Aldo, Selasa (13/6).
Modusnya yakni memposting kedua korban melalui media sosial (medsos) dengan harga Rp250 ribu hingga Rp350 ribu untuk durasi waktu 1 jam.
“Setelah deal harga, maka pelaku dan calon konsumen melakukan percakapan lewat WA dan dapat melakukan prostitusi di salah satu kamar kos di Tunggorono,” ujar dia.
Selain menipu kedua korban dengan memberikan pekerjaan layak, pelaku ternyata tidak memberi uang kepada korban selama 1,5 bulan dijadikan sebagai PSK.
“Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali,” ujar Aldo.
Dari pengungkapan kasus prostitusi online itu, polisi mengantongi sejumlah barang bukti. Antara lain uang hasil transaksi Rp350 ribu, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.
Pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni tindak pidana ekploitasi secara ekonomi atau seksual anak di bawah umur terkait perlindungan anak dan prostitusi online.
Pelaku dijerat dalam Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Junto Pasal 761 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp200 juta.
“Kita lapis prostitusi online dalam Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak 1 miliar,” kata Aldo menutup.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, mereka juga berharap Prabowo Gibran membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Baca SelengkapnyaDi sini berbagai jenis barang bekas tersedia, mulai dari perkakas, HP sampai kursi roda.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaKorban pertama kali ditemukan oleh warga yang ingin memancing di dekat Pulau Pari.
Baca SelengkapnyaKata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaSeorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca Selengkapnya