Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dieksekusi KPK, Miryam Haryani resmi jadi penghuni Lapas Pondok Bambu

Dieksekusi KPK, Miryam Haryani resmi jadi penghuni Lapas Pondok Bambu Sidang Miryam S Haryani. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP, Miryam S Haryani, pada Kamis (15/3). Hakim telah memvonis politisi Hanura ini pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana, Miryam S. Haryani, Anggota DPR, dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (15/3).

Terhitung hari ini, Miryam menghuni Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu. Febri menjelaskan Miryam telah dipindahkan.

"Dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta (Pondok Bambu)," kata Febri.

Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dia bersaksi pada persidangan korupsi proyek e-KTP sebanyak dua kali. Dia berulang kali menegaskan mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Alasannya, Miryam merasa ditekan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan sebagai saksi berlangsung.

Sempat dikonfrontasi oleh penyidik, namun politikus yang pernah menjadi anggota komisi V DPR itu tetap bergeming mengatakan dipaksa dan merasa tertekan oleh penyidik, meski saat jaksa penuntut umum KPK memutar video proses pemeriksaan Miryam menunjukkan tidak ada unsur paksaan apapun.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP