Diduga rapat di Kantor Bank, Bawaslu setengah hati semprit paslon Khofifah-Emil
Merdeka.com - Dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak mulai memunculkan reaksi. Pakar Politik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Rudy Handoko meminta supaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyemprit pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut satu.
"Kalau sudah tahu pelanggaran Bawaslu yang tegas, jangan didiamkan. Semprit dong atau diskualifikasi kalau memungkinkan," katanya.
Rudy mengatakan, secara prinsip dalam kampanye semua tata cara sudah diatur dengan tegas di dalam aturan KPU. Bawaslu merupakan salah satu peneyelenggara pemilu, berarti mereka harus mentaati aturan yang dibuat sendiri. Bawaslu tidak boleh berat sebelah dalam menegakkan aturan, karena semua ketentuan sudah tertera di dalamnya.
Saat ini, ujar Rudy, dalam bekerja Bawaslu terkesan setengah hati dalam menegakan aturan. Banyak kejadian yang tidak pernah diungkap dalam publik, mulai dari temuan hingga tindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Fakta ini yang membuat tingkat kepercayaan terhadap Bawaslu menurun. "Kau yang mengawali, kau yang mengakhiri. Artinya kau yang membuat aturan, kau juga yang menegakkanya," kata dia.

Untuk menaikan citra Bawaslu, kewajiban yang harus dilakukan adalah menegakan aturan-aturan yang ada. Sanksi yang berkaitan dengan pasangan calon harus dijalankan meskipun tantangannya berat. Bawaslu sudah disumpah untuk menjalankan aturan, dengan begitu aturan harus ditegakkan.
Rudy menuturkan, jika ada paslon melakukan rapat di instansi pemerintah, hal itu merupakan pelanggaran bagi pasangan calon. Dalam aturan KPU sudah sangat jelas, pasangan calon dilarang untuk melakukan aktivitas di lembaga pendidikan, tempat ibadan, rumah sakit dan gedung milik pemerintah. "Larangannya sudah jelas, tinggal keberanian Bawaslu untuk bertindak," ujar Rudy.
Sementara dalam proses pilkada ini, pelanggaran paslon Khofifah-Emil mulai terasa. Hal ini diketahui dari pantauan lapangan, di mana paslon ini telah masuk dunia pendidikan untuk memasang gambar, di antaranya di SMA Khadijah Surabaya.
Padahal, fakta tersebut tidak diperkenankan sesuai dengan peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, khususnya pasal 30 ayat 9 menjelaskan, lokasi pemasangan alat peraga kampanye dilarang ditempatkan di lembaga pendidikan, tempat badah, rumah sakit, dan gedung milik pemerintah.
Sementara Ketua Bawaslu Propinsi Jawa Timur Mohammad Amin saat dikonfirmasi menegaskan Bawaslu akan menunggu laporan secara resmi, atau meminta supaya Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) turun untuk melihat kejadian secara faktual. Artinya, kejadian tersebut dijadikan sebagai temuan panwas dalam proses pemilihan umum di Jawa Timur ini.
Sikap hati-hati ini sengaja dilakukan supaya keputusan yang akan diambil Bawaslu tidak keliru. Yang jelas, semua pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini. "Kita akan mengkaji apakah ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Dalam ketentuan, lanjut Amin, secara umum yang dinilai pasangan calon (Paslon) melakukan pelanggaran adalah paslon yang dengan sengaja memakai gedung milik pemerintah untuk berkordinasi pemenangan.
Namun, jika gedung milik pemerintah tersebut sudah terbiasa untuk disewa, maka rapat di dalam gedung masih diperkenankan. "Item-item ini ada dalam aturan undang-undang, kita akan kaji secara mendalam. Saya akan cek dulu ya," kata dia.
Diketahui, paslon nomor urut 1, Khofifah-Emil melakukan rapat dengan relawan di Bank Perkredetan Rakyat (BPR) Kediri. Rapat tersebut juga dihadiri istri calon wakil gubernur, Emil Dardak yakni Arumi Bachsin. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya