Diduga lakukan pungli, 4 pegawai Pelindo IV Samarinda diamankan
Merdeka.com - Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap tangan 4 pegawai PT Pelindo IV Samarinda. Keempatnya diduga melakukan pungutan liar jutaan rupiah terhadap kapal yang melintas di perairan sungai mahakam.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial LE (41), ZS (47), RA (41) dan IAE (40). Penangkapan dilakukan Kamis (15/12) pagi lalu kira-kira pukul 08.00 WITA hingga pukul 09.00 WITA. Mereka ditangkap di sekitar bawah jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) dan bawah jembatan mahakam di perairan sungai mahakam.
"Tim saber pungli menangkapnya saat patroli di perairan mahakam. Dari pemeriksaan identitas, mereka adalah karyawan Pelindo Samarinda," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, dalam penjelasan resmi kepada wartawan di Samarinda, Jumat (16/12) malam.
Sudarsono menerangkan, penangkapan berawal saat patroli penertiban pungli di perairan sungai, dengan sasaran oknum karyawan Pelindo Samarinda. Modus yang dilakukan keempat orang itu memanfaatkan kapal yang melewati bawah jembatan Mahulu. ABK menyerahkan bukti pemanduan.
"Dalam penyerahan dokumen bukti pemanduan kapal kepada karyawan Pelindo itu, terselip uang Rp 50 ribu," ujar dia.
Penyelidikan sementara, diketahui pungli itu dilakukan keempatnya pada setiap kapal yang melintas di bawah jembatan, dengan panduan kapal milik Pelindo.
"Pada saat kita lakukan pemeriksaan, ditemukan uang tunai pada pelaku LE senilai Rp 1,45 juta, uang Rp 1,35 juta dari pelaku ZS di bawah jembatan mahakam," sebut Sudarsono.
"Selain itu juga, barang bukti uang Rp 1,15 juta dari pelaku RA dan IAE juga di bawah jembatan mahakam. Keempatnya kami amankan usai pemeriksaan di atas kapal," tambahnya.
Dijelaskan Sudarsono, selain mengamankan keempat terduga pelaku pungli pegawai Pelindo, kepolisian juga mengamankan sejumlah dokumen. Keempat oknum pegawai Pelindo yang diamankan di Polresta Samarinda itu, telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
"Sementara ada 7 saksi yang kita periksa terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pungli ini, sebagaimana diatur dalam pasal 368 subsider 423 dan 424 KUHP," demikian Sudarsono.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca Selengkapnya15 ABK Putra Sumber Mas Dilaporkan Hilang Usai Cari Ikan di Pulau Masalembu
Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak
Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh
Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaLima Cara Ampuh Hindari Mabuk Perjalanan saat Mudik Naik Kapal Laut
Maka, sebaiknya pilih posisi tempat duduk di bagian tengah kapal untuk menghindari mabuk laut saat melakukan perjalanan mudik.
Baca Selengkapnya7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik
Tujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik
Baca SelengkapnyaCegah Kepadatan di Pelabuhan, Kemenhub Tambah Jumlah Perjalanan ke Jawa
Cegah Kepadatan di Pelabuhan, Kemenhub Tambah Jumlah Perjalanan ke Jawa
Baca SelengkapnyaKapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya
Dalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.
Baca SelengkapnyaAPJAPI Minta Pengelola Bandara Buka Saluran Pengaduan untuk Memudahkan Perjalanan Mudik
APJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Baca Selengkapnya