Merdeka.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan empat orang sebagai tersangka, kasus korupsi biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan belanja modal Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2021. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir senilai Rp725 juta.
Empat tersangka itu terdiri dari mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Deli Serdang, Ade Budi Krista, Alamsyah (honorer), Kornelius Pinem (Kabid Pelayanan Kesehatan), dan Jefri Erfan Siregar (pegawai negeri sipil).
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, mengatakan keempat tersangka ditahan sejak Selasa (23/5) kemarin. Perkara ini berawal pada tahun 2021 di mana saat itu Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan sejumlah pembangunan infrastruktur.
Tersangka Alamsyah, Cornelius dan Jefri selaku pejabat pembuat komitmen. Sedangkan, tersangka Ade selaku pengguna anggaran. Kegiatan pembangunan infrastruktur itu menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama, dan CV DNA Consultant.
Tim pengawas serta perencanaan kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan direktur perusahaan maupun anggotanya berasal dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultant. Kemudian, ketiga jasa konsultan tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh pejabat pengadaan. Tidak pernah menerima penawaran dan menunjuk tim ahli. Lalu, tidak pernah melaksanakan kegiatan dan menandatangani dokumen sebagaimana dalam kontrak.
"Namun pembayaran kegiatan dikirim ke rekening perusahaan. Padahal tanda tangan direktur perusahaan merupakan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290," kata Boy dalam keterangan resminya, Rabu (24/5).
Boy melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas diperoleh bukti yang cukup dan para tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.
"Para tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Keempat tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [cob]
Baca juga:
Pernyataan Mengejutkan Politikus Golkar di Sidang Korupsi: Saya Bersalah!
Jadi Tersangka Korupsi RS Arun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ditahan
Sidang Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Merasa Dijebak Auditor BPK
Tingkah Kocak Pria Berseragam TNI Diganggu Makhluk Halus, Begini Penampakannya
Sekitar 26 Menit yang laluLong Weekend, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor
Sekitar 27 Menit yang laluGugatan PSI soal Minimal Usia Capres, Pengamat: Banyak Anak Muda Cemerlang
Sekitar 34 Menit yang lalu18 Desa di Kabupaten Tangerang Bersiap Gelar Pilkades Serentak
Sekitar 1 Jam yang laluTerungkap Modus WNI Kerja di Online Scams, Ada Mengaku Korban TPPO Agar Pulang Gratis
Sekitar 1 Jam yang laluTeddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Ini Reaksi Polri
Sekitar 1 Jam yang laluGibran Pasang Patung Budha Tidur: Takut Apa? Balai Kota Tempat untuk Semua
Sekitar 1 Jam yang laluNasDem Minta Jokowi Adil: Kalau Cawe-Cawe Ingat Semua Calon Dong
Sekitar 1 Jam yang laluHakim Agung MA Prim Haryadi Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Suap Penanganan Perkara
Sekitar 1 Jam yang laluJatuh dari Kapal di Perairan Tanjung Solok Tanjabtim, ABK asal Myanmar Hilang
Sekitar 1 Jam yang laluLong Weekend, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor
Sekitar 38 Menit yang laluViral Ibu Hamil 3 Bulan Ngidam Naik Motor Patroli Polisi
Sekitar 3 Jam yang laluInnalillahi Wainnailaihi Rojiun, Jenderal Polri Eks Ajudan Wapres Ma'ruf Amin Berduka
Sekitar 4 Jam yang laluIbu Bhayangkari Berkarier, Pilih Resign Demi Suami Polisi, Kini Sukses Jualan Kue
Sekitar 1 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 21 Jam yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 6 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 6 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 20 Jam yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 2 Hari yang laluKagum dengan Dukungan Suporter, Pelatih PSIS Ucapkan Janji Manis untuk Liga 1 Musim Depan
Sekitar 11 Menit yang laluDaftar Lengkap Transfer Liga 1 2023 / 2024
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami