Diduga Korupsi Rp725 Juta, Mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang Ditangkap

Rabu, 24 Mei 2023 12:02 Reporter : Uga Andriansyah
Diduga Korupsi Rp725 Juta, Mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang Ditangkap ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan empat orang sebagai tersangka, kasus korupsi biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan belanja modal Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2021. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir senilai Rp725 juta.

Empat tersangka itu terdiri dari mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Deli Serdang, Ade Budi Krista, Alamsyah (honorer), Kornelius Pinem (Kabid Pelayanan Kesehatan), dan Jefri Erfan Siregar (pegawai negeri sipil).

Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, mengatakan keempat tersangka ditahan sejak Selasa (23/5) kemarin. Perkara ini berawal pada tahun 2021 di mana saat itu Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan sejumlah pembangunan infrastruktur.

Tersangka Alamsyah, Cornelius dan Jefri selaku pejabat pembuat komitmen. Sedangkan, tersangka Ade selaku pengguna anggaran. Kegiatan pembangunan infrastruktur itu menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama, dan CV DNA Consultant.

Tim pengawas serta perencanaan kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan direktur perusahaan maupun anggotanya berasal dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultant. Kemudian, ketiga jasa konsultan tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh pejabat pengadaan. Tidak pernah menerima penawaran dan menunjuk tim ahli. Lalu, tidak pernah melaksanakan kegiatan dan menandatangani dokumen sebagaimana dalam kontrak.

"Namun pembayaran kegiatan dikirim ke rekening perusahaan. Padahal tanda tangan direktur perusahaan merupakan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290," kata Boy dalam keterangan resminya, Rabu (24/5).

Boy melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas diperoleh bukti yang cukup dan para tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.

"Para tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Keempat tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [cob]

Baca juga:
Pernyataan Mengejutkan Politikus Golkar di Sidang Korupsi: Saya Bersalah!
Jadi Tersangka Korupsi RS Arun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ditahan
Sidang Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Merasa Dijebak Auditor BPK

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini