Diduga Jadi Istri Kedua, Dua ASN di Padang Terancam Dipecat
Merdeka.com - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang terancam diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat. Kedua ASN itu diduga melanggar aturan, lantaran ketahuan menjadi istri kedua.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian menyebutkan, jika saat ini pihaknya tengah memproses atas dugaan pelanggaran kedua ASN tersebut.
Dia mengatakan, dugaan pelanggaran ini diketahui karena pihaknya mendapatkan laporan dari sang istri pertama, dari kedua ASN tersebut.
“Kita dapat informasi dari laporan istri pertama yang bersangkutan, ada dua ASN,” kata Arfian di Padang, Jumat (1/10).
Atas perbuatannya itu, dia mengatakan, kedua ASN tersebut diduga melanggaran Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
“Kita tindaklanjuti dulu, kalau memang benar, melanggar PP Nomor 45 tahun 1990, karena bagi ASN ada aturan tersendiri,” kata Arfian.
Dia menjelaskan, jika salah satu dari dua ASN tersebut bakal menjalani sidang dari Majelis Pertimbangan Pegawai atau MPP guna memutuskan sanksi maupun hukum yang diberikan kepada yang bersangkutan.
“Direncanakan hari Senin depan (besok) akan dilaksanakan (sidangnya),” kata Arfian.
Sedangkan untuk satu ASN lainnya, saat ini masih menjalani pemeriksaan dari tim Adhoc yang dibentuk oleh Pemko Padang.
Bahkan, dikatakan Arfian, kedua ASN itu bisa terancam diberhentikan dengan tidak hormat, jika terbukti melanggar.
“Sanksinya dapat jadi pemberhentian dengan tidak dengan hormat. Tapi kita lihat dulu, kita sudah bentuk tim. Sebulan ini bakal keluar keputusannya,” sebut Arfian.
Sementara itu hingga saat ini kedua ASN itu masih berstatus ASN hingga keputusan didapatkan.
“Ya kami tunggu dulu keputusan resminya baru disampaikan sanksi apa yang dijatuhkan,” tutup Arfian.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaMirisnya, kondisi Iwan diketahui keluarga usai satu tahun wafat.
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca SelengkapnyaUli juga berpesan agar setiap istri Perwira hadir menjadi bagian dari solusi untuk permasalahan anggotanya.
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca Selengkapnya