Diduga cabuli 7 siswinya, guru diamankan polisi saat jam belajar
Merdeka.com - Mukhdar (46), seorang staf guru SMA di kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diduga mencabuli 7 siswinya. Mukhdar pun diamankan polisi di sekolah saat jam belajar mengajar.
Mukhdar, dilaporkan kepala sekolah, Saipul, pada Senin (6/2) lalu. Sebelumnya, Saipul menerima aduan staf guru perempuan, bahwa Mukhdar diduga mencabuli seorang siswinya.
"Jadi setelah guru perempuannya menerima aduan siswinya, sempat konsultasi ke Polsek. Kita sarankan, sebaiknya buat laporan resmi. Guru perempuan itu, akhirnya melapor ke kepala sekolah, dan kepala sekolah melaporkan resmi ke kita," kata Wakil Kapolsek Loa Kulu Iptu Juwadi kepada merdeka.com, Jumat (10/2).
Polisi gerak cepat melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, diketahui ada 6 siswi lainnya, yang mengalami kejadian serupa dan melaporkan perbuatan Mukhdar. Pada Rabu (8/2) lalu, Mukhdar yang berstatus PNS itu, dijemput polisi di sekolahnya. Kontan, kehadiran polisi sambil membawa Mukhdar menyita perhatian.
"Ya, kita jemput pelaku di sekolahnya, saat jam pelajaran masih berlangsung," ujar Juwadi.
Dari hasil penyidikan, Mukhdar mengakui perbuatannya telah mencabuli tujuh siswinya. Modusnya, Mukhdar yang juga guru konseling itu, memang dikenal guru di sekolah itu, memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit. Tujuh siswinya itu, diduga dicabuli sejak Mei-Desember 2016 lalu.
"Bermacam-macam keluhan penyakit ringan seperti sakit kepala, demam, maag. Jadi, karena dia (Mukhdar) bisa sembuhkan penyakit, siswi mengarahnya ke dia, dan masuk ke ruang BK (Bimbingan Konseling)," sebut Juwadi.
"Di dalam ruang BK itu, perbuatan pencabulan itu terjadi, dan dialami tujuh siswi yang terdiri dari enam siswi kelas III dan 1 siswi kelas II. Kita juga sudah rampungkan pemeriksaan tujuh siswi itu," tambahnya.
Tidak ada alasan lain yang diungkap Juwadi, hingga dia tega melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada peserta didiknya, melainkan hanya alasan kemampuan dia menyembuhkan penyakit. "Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita jerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,' demikian Juwadi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini sukses dikukuhkan menjadi guru besar bersama di hari ulang tahun sang istri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istrinya meninggal 3 minggu sebelum dikukuhkan, ini momen haru pengukuhan guru besar pasangan suami istri di UMM.
Baca SelengkapnyaBegini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaNP baru menceritakan apa yang dialaminya belakangan ini saat ia duduk di bangku kelas 4.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaKisah seorang ojol perempuan yang tiba-tiba rindu kuliah saat ngetem di kampusnya mendapat banyak sorotan warganet.
Baca Selengkapnya