Didin pencari cacing: Saya bukan pelaku perusakan, ingin bebas murni
Merdeka.com - Sidang perdana Didin pencari cacing di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Cianjur, Jawa Barat, digelar di Pengadilan Negeri Cianjur. Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Didin terlihat tenang menjalani sidang perdananya itu. Dia berharap persidangan dapat segera tuntas dan dirinya dapat kembali bebas karena dakwaan JPU tidak sesuai dengan yang dilakukannya.
"Saya hanya ingin bebas murni karena saya bukan pelaku perusakan seperti yang dibacakan jaksa itu," katanya dilansir dari Antara, Rabu (31/5).
Kuasa Hukum Didin, Kanaen menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan pada Didin dan tidak memiliki bukti kuat. Pihaknya akan melakukan bantahan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.
"Kami akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan JPU pada agenda sidang perdana ini. Kami menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan pada klien kami," katanya.
Bahkan tambah dia, semua dawaan yang dibacakan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan termasuk bukti-bukti yang dihadirkan tidak seluruhnya disertakan. Namun sidang perdana yang berlangsung selama beberapa puluh menit dengan agenda pembacaan dakwaan akhirnya diskor dan dilanjutkan pekan depan.
"Pekan depan bagian kami untuk melakukan banding atas dakwaan tersebut. Harapan kami Didin dapat bebas dari tuntutan yang tidak pernah dilakukannya. Saat ini kami sudah mengajukan kembali perpanjangan status tahanan kota untuk Didin," katanya.
Hakim anggota, Erlinawati usai persidangan menuturkan agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh JPU dan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, termasuk permohonan salinan berita pemeriksaan perkara dan perpanjangan status tahanan kota.
"Hari ini sidang perdana hanya mendengarkan dakwaan JPU. Untuk sidang berikutnya akan digelar hari Kamis mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa," katanya.
Seperti diketahui, Didin (48) warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Cipanas, Jawa Barat terancam hukuman 10 tahun bui gara-gara mencari dan mengambil cacing untuk obat. Dia dijerat dengan pasal 78 atas (5) dan atau ayat (12) jo Pasal 50 ayat (3) hurup r dan hurum m Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya