Didakwa cemarkan nama Fuad Amin, Ra Imam siap buktikan dalam sidang
Merdeka.com - Tokoh masyarakat dan pengasuh Pondok Pesantren Ibn Cholil, Bangkalan, Madura, Imam Buchori Cholil atau Ra Imam, menolak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait tudingan mencemarkan nama baik mantan Ketua DPRD Bangkalan sekaligus terdakwa kasus suap izin jual beli gas Bangkalan, Fuad Amin Imron. Ra Imam menyatakan siap membuktikan hal itu dalam sidang lanjutan.
Meski tidak mengajukan keberatan, Ra Imam menolak tuduhan itu. Mantan calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2012 itu merasa tidak pernah menyebut Fuad Amin, dengan pernyataan seperti didakwakan kepadanya.
"Kami menghargai dakwaan. Namun, kami punya hak jawab yang akan saya sampaikan di pengadilan nanti. Saya siap menghadapi resiko, sebagaimana teman-teman saya yang lain, yang siap dibacok (karena melawan Fuad Amin) dan sebagainya," kata Ra Imam usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/2).
Ra Imam melanjutkan, saat menggelar aksi di Gedung DPRD Bangkalan pada 18 Febuari 2013 silam, dia berusaha mencairkan massa yang sudah mulai memanas. "Saya tidak ingin kejadian di Kantor KPU terjadi. Massa yang memanas, berusaha saya tenangkan. Jadi tuduhan itu tidak benar. Nanti akan kita buktikan di persidangan berikutnya. Saat ini, biar sidang berjalan apa adanya," ucap Ra Imam.
Ra Iman sempat maju sebagai calon Bupati Bangkalan empat tahun lalu. Namun, jelang pencoblosan, namanya dicoret, meski kertas suara sudah dicetak. Terjadi amuk massa waktu itu. Sejumlah pendukung Ra Imam protes di Kantor KPU Bangkalan. Dalam aksi itu terjadi kerusuhan. Massa merusak fasilitas di jalanan dekat Kantor KPU Bangkalan.
Selanjutnya, pada Febuari 2013, Ra Imam bersama Forum Peduli Masyarakat Bangkalan kembali menggelar aksi di Gedung DPRD Bangkalan. Saat itu, Ra Imam dituding telah mencemarkan nama baik Fuad Amin, yang saat ini divonis 13 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta karena kasus suap. Ra Imam dituding menyebut Fuad Amin maling rakyat.
Pada sidang dipimpin Hakim Harijanto hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati mendakwa Ra Imam dengan Pasal 110 ayat (1) dan (2), Pasal 311 ayat (1), dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suara rakyat yang dipercayakan kepada AMIN harus dikawal hingga akhir.
Baca SelengkapnyaCak Imin yakin AMIN akan mendapatkan kemenangan mutlak di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBerikut bacaan doa masuk Masjid dan keluar Masjid yang perlu diketahui umat Islam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Sekarang kalau doa amin-nya dilanjutkan, Amin ya rabbal alamin karena kalau amin-nya mandek ditafsirkan yang bukan-bukan nanti," ucap Nusron.
Baca SelengkapnyaDin sempat ambruk saat hendak menunaikan salat Zuhur berjemaah di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha
Baca SelengkapnyaDalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaKeutamaan Sholat Tahajud tidak hanya terletak pada serangkaian rukun sholat yang dijalani, melainkan juga pada doa yang diucapkan setelahnya.
Baca SelengkapnyaPasangan dari Capres Anies Baswedan ini berziarah ke makam ulama NU serta memohon doa kepada ibunda tercinta di Jombang,
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca Selengkapnya