Dicecar 23 Pertanyaan, Pelapor Aisha Wedding Sebut Ditanya Soal Alat Bukti
Merdeka.com - Advokat dan pegiat Sahabat Milenial Indonesia (Samindo)-SETARA Institute, Disna Riantina mengatakan, pihaknya telah usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor terhadap Aisha Wedding. Untuk kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (10/2) sore.
"Jadi ada 23 pertanyaan yang dilayangkan penyidik. Pemeriksaannya sekitar total 4 jam. Pertanyaannya soal alat bukti yang kami ajukan terus juga kemudian kebenaran fakta-fakta yang ada terus awal mengetahuinya dari mana terus kemudian arahnya ke mana gitu," kata Diana kepada wartawan, Rabu (17/2) malam.
Ia mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan pada hari ini sudah ditemui benang merah dari perkara yang sudah ia laporkan tersebut.
"Sebenarnya ini kewenangan Polri ya, tapi bisa saya katakan berdasarkan informasi dari penyidik sudah didapatkan benang merahnya. Nanti biar penyidik yang mengonfirmasikan soal itu," ungkapnya.
Dengan begitu, penyidik sudah mengidentifikasi siapa pemilik situs dari jasa pernikahan Aisha Wedding tersebut. Namun dirinya tak ingin membeberkan itu semua, karena itu merupakan hak dari polisi.
"(Sudah teridentifikasi pemiliknya) Iya kalau menurut hemat kami begitu. Sudah ada titik benang merah indikasi ke arah sana, jadi tinggal pengalamannya saja dari pihak penyidik yang nanti akan disampaikan ke publik. Info dari penyidik begitu," jelasnya.
"Arah ke sana sudah disampaikan (siapa pemilik situsnya) dari pihak penyidik ada. Tapi kan untuk mendalami niat pelakunya itu wewenang penyidik, jadi kalau ditanyakan ke kami itu wewenang penyidik," sambungnya.
Menurutnya, untuk pemeriksaan terhadap dirinya sudah cukup. Akan tetapi, dirinya siap jika memang penyidik masih membutuhkan keterangan darinya.
"Sejauh ini kalau dari penyidik sudah cukup. tapi kalau dari penyidik ingin ada pemeriksaan lebih lanjut atau kami temukan bukti-bukti baru bisa dilampirkan. Jadi dalam kasus ini penyidik masih membuka ruang untuk membuat terang kasus ini," ujarnya.
Ia menegaskan, untuk perkara ini sendiri sudah ditemukan benang merahnya. Sehingga, penyidik nantinya akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Terlebih, polisi mendapatkan informasi jika ada masyarakat yang pernah menggunakan jasa Aisha Wedding.
"Kalau informasi yang kami dapat dari penyidik itu ada (warga gunakan Aisha Wedding), tapi kami dari pelapor hanya memenuhi unsur-unsur bukti dari pelaporan saja. Kalau kami membiarkan penyidik menggali lebih dalam terkait kasus ini, karena memang kewenangan penyidik. Namun bisa kami sampaikan sampai hari ini ada benang merah yang ditarik penyidik untuk menetapkan tersangka kepada pelaku pembuatnya," tegasnya.
Ia berharap, jika kasus ini sudah selesai diperkarakan. Maka kasus ini tidak akan kembali terulang lagi kepada masyarakat di kemudian hari.
"Tentu ini tidak kemudian berlanjut-lanjut. Artinya ketika case ini selesai, masyarakat bisa lebih tenang karena tidak ada wadah untuk hal-hal penyalahgunaan hukum itu sendiri yang melanggar UU perkawinan dan perlindungan anak," ucapnya.
"Terus kemudian kami juga berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu yang naik karena kasus ini. Jadi tetap fokus dengan delik-delik di mana jika delik itu dinilai suatu kesalahan harus dilaporkan oleh kepolisian," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya