Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dibawa ke Rutan KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bungkam

Dibawa ke Rutan KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bungkam KPK Konpres Terkait Penetapan 9 Tersangka OTT. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen bungkam saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pepen ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

Pepen yang rampung menjalani pemeriksaan awal pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ini tak bersedia memberikan keterangan apapun kepada awak media. Pepen yang keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.30 WIB ini hanya menundukkan kepalanya. Pepen tidak menjawab satu pun pertanyaan yang diberondong oleh awak media.

Dia memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pepen akan menjalani penahanan di Rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, Pepen ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

"RE (Rahmat Efendi) ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

KPK juga menahan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MS) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Mereka semua ditahan terpisah. Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Lalu Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sebelum ditahan mereka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

"Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan," kata Firli.

Penahanan terhadap mereka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di wilayah Bekasi dan DKI Jakarta. Dalam OTT itu KPK mengamankan 14 orang dan uang sekitar Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan tabungan.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Pemotor Wanita Tabrak Bensin Eceran hingga Timbulkan Kebakaran, 1 Tewas
Pemotor Wanita Tabrak Bensin Eceran hingga Timbulkan Kebakaran, 1 Tewas

Gatot menyebut, kebakaran turut menelan korban jiwa. Seorang ibu rumah tangga SH (54) ditemukan meninggal dunia lokasi.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya