Dianggap halangi penyidikan, Setnov dan 2 kuasa hukumnya dilaporkan ke Dumas KPK
Merdeka.com - Perhimpunan Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (PAP-KPK) melaporkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK. Mereka melaporkan Setnov lantaran menganggap telah menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP.
Tidak hanya Setnov yang dilaporkan. Tim Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi dan Sandi Kurnoawan. Kemudian Plt Sekjen DPR RI yaitu Damayanti juga dilaporkan.
"Kami anggap penghambatan ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi-pribadi tetapi sudah menggunakan institusi negara karena DPR menyurati KPK menyatakan bahwa Setya Novanto tidak bisa hadir karena membutuhkan izin presiden padahal izin presiden dalam tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi tidak memerlukan izin," kata perwakilan PAP-KPK, Petrus Selestinus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).
"Sehingga kami anggap tindakan atau alasan yang terlalu dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto baik sebagai saksi maupun tersangka," tambah Petrus.
Petrus mengatakan laporan tersebut tertuang pada Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, obstruction of justice. Kedua di dalam UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih itu dikatakan bahwa salah satu kewajiban penyelenggara adalah wajib menjadi saksi.
"Nah kalau kewajiban menjadi saksi itu diabaikan meski sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang itu. Jadi ada dua undang-undang yang mendasari laporan Perhimpunan Advokat Pendukung KPK yaitu diduga melanggar Pasal 21 tadi dan Pasal 2 dan Pasal 20 uu no 28 yaitu wajib menjadi saksi," jelas Petrus.
Menurut Petrus, sebagai lembaga negara, Setnov diduga mengabaikan kewajibannya untuk jadi saksi. Kemudian, menurut dia, pihak Setnov sengaja untuk menghambat. Pertama, kata dia, karena alasan karena sakit. Kemudian, alasan karena tugas negara. Lalu alasan karena partai.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi mengatakan akan mengecek laporan yang baru masuk tersebut. Setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan dipelajari oleh KPK.
"Jika ada laporan dari masyarakat tentu kita pelajari dan kita telaah. Misalnya kita lihat faktanya seperti apa dan juga apakah ada juga dugaan tindak pidana atau tidak," kata Febri. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya