Diancam Dibunuh, Ketua KNPI Haris Pertama Minta Perlindungan ke LPSK
Merdeka.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus pengeroyokan dialaminya. Haris mengatakan, permintaan perlindungan ke LPSK tersebut agar kasus pengeroyokan dialaminya tak terulang.
"Saya akan meminta perlindungan kepada LPSK, karena pelaku mengancam akan membunuh saya," kata Haris dalam keterangannya, Rabu (23/2).
Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini berharap polisi menangkap dalang pengeroyokannya. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga lima pelaku dan dua lainnya masih diburu.
"Polisi harus mengungkap siapa dalang di balik pengeroyokan terhadap saya. Saya menduga, mereka mendapat pesanan dari orang kuat yang mempunyai finansial yang kuat pula," ujar dia.
Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan Ketua DPP KNP Haris Pertama. Polisi membeberkan peran ketiga tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pelaku yang terlibat pengeroyokan teridentifikasi ada lima orang. Mereka adalah NS (44) alias Bram, JT (43) alias Johar, SS, Harvi dan Irfan. Tiga di antaranya telah ditangkap.
"Pelaku yang berhasil NS, JT dan SS. Ada dua DPO yang saat ini masih dikejar penyidik yakni orang H dan I," kata Endra saat konferensi pers, Selasa (22/2).
Peran Pelaku
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, lima pelaku terdiri dari empat eksekutor dan satu orang sebagai dalang pengroyokan.
Tubagus merinci, dari empat eksekutor hanya dua yang telah tertangkap. Sementara dua lainnya yakni adalah H dan Irfan, yang ikut memukul korban, Haris Pertama masih dalam perburuan.
"H (DPO) pukul pakai batu, JT alias Johar pukul 3 sampai 4 kali di muka korban tangan kosong. NS alias Bram tendang wajah dan badan korban, Irfan memukul teman korban dengan helm," ucap dia.
Tubagus mempaparkan keempat eskekutor mendapatkan perintah dari seseorang berinisial SS.
"SS beri perintah untuk lakukan itu," kata dia.
Sebelumnya, Ketum DPP KNPI Haris Pertama diserang empat orang tak dikenal saat berada di parkiran Rumah Makan Garuda Menteng Jakarta Pusat pada Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada pelipis mata kanan dan luka memar pada mata kanan dan kiri.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga memastikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu ini.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
Baca Selengkapnya