Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diancam Dibunuh, Ketua KNPI Haris Pertama Minta Perlindungan ke LPSK

Diancam Dibunuh, Ketua KNPI Haris Pertama Minta Perlindungan ke LPSK haris pertama. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus pengeroyokan dialaminya. Haris mengatakan, permintaan perlindungan ke LPSK tersebut agar kasus pengeroyokan dialaminya tak terulang.

"Saya akan meminta perlindungan kepada LPSK, karena pelaku mengancam akan membunuh saya," kata Haris dalam keterangannya, Rabu (23/2).

Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini berharap polisi menangkap dalang pengeroyokannya. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga lima pelaku dan dua lainnya masih diburu.

"Polisi harus mengungkap siapa dalang di balik pengeroyokan terhadap saya. Saya menduga, mereka mendapat pesanan dari orang kuat yang mempunyai finansial yang kuat pula," ujar dia.

Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan Ketua DPP KNP Haris Pertama. Polisi membeberkan peran ketiga tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pelaku yang terlibat pengeroyokan teridentifikasi ada lima orang. Mereka adalah NS (44) alias Bram, JT (43) alias Johar, SS, Harvi dan Irfan. Tiga di antaranya telah ditangkap.

"Pelaku yang berhasil NS, JT dan SS. Ada dua DPO yang saat ini masih dikejar penyidik yakni orang H dan I," kata Endra saat konferensi pers, Selasa (22/2).

Peran Pelaku

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, lima pelaku terdiri dari empat eksekutor dan satu orang sebagai dalang pengroyokan.

Tubagus merinci, dari empat eksekutor hanya dua yang telah tertangkap. Sementara dua lainnya yakni adalah H dan Irfan, yang ikut memukul korban, Haris Pertama masih dalam perburuan.

"H (DPO) pukul pakai batu, JT alias Johar pukul 3 sampai 4 kali di muka korban tangan kosong. NS alias Bram tendang wajah dan badan korban, Irfan memukul teman korban dengan helm," ucap dia.

Tubagus mempaparkan keempat eskekutor mendapatkan perintah dari seseorang berinisial SS.

"SS beri perintah untuk lakukan itu," kata dia.

Sebelumnya, Ketum DPP KNPI Haris Pertama diserang empat orang tak dikenal saat berada di parkiran Rumah Makan Garuda Menteng Jakarta Pusat pada Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada pelipis mata kanan dan luka memar pada mata kanan dan kiri.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.

Baca Selengkapnya
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun

Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya
Selain Periksa Firli soal Harta di Luar LHKPN, Polisi juga Minta Keterangan 5 Saksi Lain
Selain Periksa Firli soal Harta di Luar LHKPN, Polisi juga Minta Keterangan 5 Saksi Lain

Ade Safri juga memastikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu ini.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP
7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP

KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.

Baca Selengkapnya