Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diadili karena Selingkuh dengan Polisi, Polwan di Palembang Umpat Suami dan Wartawan

Diadili karena Selingkuh dengan Polisi, Polwan di Palembang Umpat Suami dan Wartawan Diadili karena Selingkuh dengan Polisi, Polwan di Palembang Marahi Suami dan Wartawan. ©2023 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Anggota Polisi Wanita (Polwan) Briptu LA menjalani sidang perdana kasus perbuatan asusila dengan sesama rekannya, Briptu MD. Keduanya dipergoki berselingkuh di kamar hotel dan dilaporkan suaminya ke polisi.

Sidang digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/1). Namun, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini ditunda karena dua jaksa penuntut umum berhalangan hadir.

Sesaat sebelum sidang dibuka, terdakwa LA mengamuk karena melihat awak media yang mengambil foto dirinya. Ia nampak meluapkan emosinya dengan kata-kata bernada tinggi.

"Kamu ambil gambar ya? Kamu dari mana? Siapa yang menyuruh kamu ambil berita?" tanya LA kepada wartawan.

Terdakwa kembali menumpahkan kekesalannya saat keluar ruang sidang. Dia mendatangi seseorang yang diduga suaminya, lalu mengumpat.

"Kamu ini sok-sok-an ngajakin media, mengurus anak saja tidak becus," ucapnya.

Majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto menunda sidang pekan depan dengan agenda yang sama. Alasannya karena dua orang JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang tidak hadir.

"Sidang pembacaan dakwaan kita tunda pada Selasa pekan depan," ujar hakim.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah seorang pria melaporkan istrinya, Briptu LA, ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan dengan Briptu MD. Keduanya merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.

Laporan itu disampaikan setelah pelapor memergoki keduanya berselingkuh di kamar hotel di Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada 2 Juli 2022. Pada 13 Desember 2022, penyidik Polrestabes Palembang melimpahkan tahap dua berkas perkara ke kejaksaan. Mereka dijerat Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 5 Penganiaya Bripda Oktovianus hingga Tewas di Dekai Papua, 2 Masih Buron
Polisi Tangkap 5 Penganiaya Bripda Oktovianus hingga Tewas di Dekai Papua, 2 Masih Buron

Polisi masih memburu dua pelaku yang masih buron. Mereka telah masuk DPO.

Baca Selengkapnya
Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya
Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya

Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Patroli Dialogis di Tempat Wisata, Perwira Polisi Memuji Penampilan Bripda Daffa 'Kau Dilihat-lihat Manis'
Patroli Dialogis di Tempat Wisata, Perwira Polisi Memuji Penampilan Bripda Daffa 'Kau Dilihat-lihat Manis'

Perwira Polda Bengkulu sekaligus konten kreator Puji Prayitno menyidak langsung anak buahnya yang sedang patroli.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Pasutri Sama-sama Polisi 'Tertangkap Basah' lagi Berduaan di Mapolres, Berani-beraninya Gandengan Mesra di Depan Komandan
Pasutri Sama-sama Polisi 'Tertangkap Basah' lagi Berduaan di Mapolres, Berani-beraninya Gandengan Mesra di Depan Komandan

Simak momen pasutri berduaan hingga gandengan mesra di depan komandan. Ternyata sudah saling cinta sejak di polda.

Baca Selengkapnya