Di Sidang Praperadilan, Pihak Surya Anta Ungkap Sederet Pelanggaran Polisi
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan enam tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Enam tersangka itu diketahui atas nama Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.
Dalam agenda sidang kali ini yakni pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang mana juga hadir dari pihak termohon yakni Polda Metro Jaya.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon meminta kepada Ketua Hakim Tunggal Agus Widodo agar untuk mengabulkan permohonan Praperadilan para pemohon untuk seluruhnya.
"Berdasarkan uraian Pemohon seperti tersebut di atas, maka dengan ini kami meminta kepada Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan. Mengabulkan permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Muhammad Fuad selaku kuasa hukum enam tersangka saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/12).
Penggeledahan dan Penangkapan Tidak Sah
Ia juga ingin agar hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon tidak sah, menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh termohon tidak sah dan menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon tidak sah.
"Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap para pemohon tidak sah, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon," ujarnya.
"Menyatakan termohon melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindakan perampasan, penipuan, diskriminasi dan kekerasan terhadap para pemohon dan memerintahkan agar para pemohon segera dikeluarkan dari tahanan. Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," sambungnya.
Jadwal Sidang Lanjutan
Sementara itu, Ketua Hakim Tunggal Agus Widodo pun menunda sidang tersebut usai pihak pemohon membacakan beberapa permohonan dalam sidang tersebut.
"Besok jawaban, Rabu pembuktian dari pemohon, Kamis dari termohon, Jumat kesimpulan. Baru putusan Selasa, 10 Desember 2019," ujar Agus yang langsung mengetuk palu sidangnya usai membacakan agenda sidang selanjutnya.
Diketahui, Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta. Pengibaran bendera itu dilakukan pada Rabu (28/8) lalu.
Ditahan di Mako Brimob
Jumlah enam orang yang kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Ariana Elopere.
Seluruh tersangka dikenai Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen mesra kebersamaan Iptu Hafiz Akbar dan Angela Perkasa saat berkumpul dengan keluarga besar.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaMayjen Widi Prasetijono baru saja mendapatkan kenaikan pangkat sebagai letnan jenderal dan memakai bintang tiga di pundak. Ia akan menjadi bintang tiga termuda
Baca SelengkapnyaAri lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaPertemuan Presiden Jokowi dan Surya Paloh digelar di Istana.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca Selengkapnya