Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Sidang MK, Pemerintah Sebut KPK Hanya Tangani Korupsi Paling Sedikit Rp1 Miliar

Di Sidang MK, Pemerintah Sebut KPK Hanya Tangani Korupsi Paling Sedikit Rp1 Miliar Ilustrasi sidang mk. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pemerintah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya boleh menangani perkara pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara, paling sedikit Rp1 miliar. Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait uji materi Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019, yang mempermasalahkan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Bahwa norma pasal 11 UU a quo bersumber pada pasal 30 ayat 4 UUD 1945 sebagai kewenangan penegakan hukum yang secara konstitusional dimiliki oleh Polisi yang sebagian kewenangannya dimiliki oleh KPK," kata Perwakilan pemerintah, Staf Hukum dan HAM Agus Hariadi di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/2).

"KPK hanya melakukan tindakan pada pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara yang paling sedikit Rp1 miliar," lanjutnya.

Menurutnya, jika unsur tersebut tidak dipenuhi oleh lembaga antirasuah tersebut wajib menyerahkan kasus yang di bawah Rp1 miliar ke pihak Kepolisian atau Kejaksaan.

"Yang jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka KPK wajib menyerahkan tindakan hukumnya kepada polisi atau jaksa," ungkap Agus.

Dia menjelaskan, hal ini dilakukan agar menciptakan sistem hukum yang saling membantu.

"Untuk menciptakan sistem hukum yang saling membantu," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP