Di sidang korupsi Kadis PU Malang, Anton lebih banyak menjawab tak tahu
Merdeka.com - Kasus korupsi terkait pengesahan APBD Kota Malang dengan terdakwa mantan Kadis PU Pemkot Malang Jarot Edi Sulistyono kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa malam. Calon Wali Kota Malang Mochammad Anton yang dihadirkan sebagai saksi lebih banyak menjawab tidak tahu selama persidangan.
"Selama ini saya tidak pernah bertemu atau rapat dengan anggota Banggar, jadi kalau ada rapat paripurna, sebelum kuorum mampir dulu di ruang transit atau ruang ketua DPRD, sekalian menunggu Muspida," katanya. Dikutip dari Antara.
Dalam persidangan yang diketuai Hakim Unggul Warso Mukti ini, Anton lebih banyak menyatakan tidak tahu atas pembagian uang di lingkungan DPRD Kota Malang yang juga menjerat Ketua DPDR M Arif Wicaksono.
Jaksa KPK saat menanyakan Anton pernah komunikasi atau bertemu dengan Arif Wicaksono, dijawab pernah bertemu, namun tidak membahas masalah pengesahan Banggar.
"Pernah, hanya saat akan rapat paripurna, dan di sana tidak membahas apa-apa," ujarnya.
Ia juga menyatakan pernah diajak bertemu oleh Cipto dan Arif Wicaksono (DPRD kota Malang) namun karena tidak mempunyai korelasi, Anton menolak.
Terkait Anton meminta secepatnya APBD tahun 2015 segera digedok sehari setelah dibahas (pengesahan) oleh Banggar, Anton beralasan karena waktunya sudah mepet.
"Saudara dalam percakapannya di sini, meminta agar APBD segera digedok sehari sesudah disahkan, ini maksudnya apa, sementara Pemprov sendiri minta untuk diserahkan sesudah Lebaran, artinya seminggu kemudian, artinya apa," tanya Jaksa dari KPK.
Mendapat pertanyaan tersebut, Anton beralasan bahwa waktunya sudah terlalu lama dan mepet, karena dalam lelang akan memakan waktu cukup panjang.
"Jawaban saudara saksi jangan melenceng, pertanyaan saya kenapa saudara minta sehari setelah disahkan, apa APBN-nya takut berubah kalau digedok setelah Lebaran," tanya jaksa.
Sementara disinggung terkait dengan uang sampah, Anton mengaku tidak pernah membahas masalah itu, namun setelah diperdengarkan rekaman percakapannya, Anton mengakui.
"Iya ada, tapi sampai sekarang belum dikerjakan," ujarnya.
Sementara lima anggota DPRD kota Malang yang duduk di Banggar, kompak mengaku tidak tahu atas aliran dana siluman yang sering terdengar di kalangan dewan.
"Memang kami dengar ada pembagian (uang), tapi kami tidak pernah menerima dan saya tidak mau menerima yang bukan atas hak selain gaji," ujar Heri Puji Utami saat ditanya pembagian uang dari ketua DPRD kota Malang Arif Wicaksono.
Sebelumnya, Jarot Edi Sulistyono menjadi terdakwa dalam kasus korupsi multi years pembangunan jembatan kedung Kandang sebesar Rp 250 juta. Sementara M Arif Wicaksono menerima uang sebesar Rp 700 juta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca Selengkapnya