Dhani penuhi panggilan Polres Jaksel, minta laporan tak dilanjutkan
Merdeka.com - Musisi Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
Dhani tiba sekitar pukul 13.45 WIB, didampingi tim pengacara menuju ruang pemeriksaan melalui pintu utama Polres Metro Jakarta Selatan. Dhani mengenakan kemeja dan celana warna hitam.
Pengacara Dhani, Ali Lubis menilai laporan dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada kliennya tidak layak diproses hukum. "Ada tiga hal yang membuat laporan itu tidak layak dilanjutkan," kata Ali, Kamis (30/11).
Ali mengungkapkan hal pertama yakni legal standing pelapor Jack Lapian yang dianggap tidak tercemarkan nama baiknya. Kedua menurut Ali, Dhani dikenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang seharusnya pihak terlapor memenuhi unsur penyebaran informasi menimbulkan kebencian suku, agama, ras dan antar golongan.
Ali menuturkan cuitan Dhani melalui akun media sosialnya tidak memenuhi unsur penyebaran informasi yang bermuatan SARA. "Kami menilai cuitan (Dhani) itu bersifat umum dan tidak tendensius," ujar Ali.
Hal ketiga yakni cuitan Dhani tidak memprovokasi, namun sebagai ungkapan ketidaksukaan kepada terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Berdasarkan penilaian itu, Ali berharap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus dugaan secara profesional.
Sebelumnya, seorang warga Jack Lapian melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui aku twitter "@AHMADDHANIPRAST" pada 6 Maret 2017.
Jack Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan jeratan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Namun Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengungkapkan penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terhadap Dhani.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya