Dewas KPK Tegaskan Kasus Nurul Ghufron akan Diputuskan Sebelum Libur Panjang Pekan Depan
Ghufron diduga menyalahgunakan jabatannya setelah membantu mutasi ASN Kementa
kpk![Dewas KPK Tegaskan Kasus Nurul Ghufron akan Diputuskan Sebelum Libur Panjang Pekan Depan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/17/1715933065595-raj93.jpeg)
![Dewas KPK Tegaskan Kasus Nurul Ghufron akan Diputuskan Sebelum Libur Panjang Pekan Depan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/17/1715932922477-e1k0k.jpeg)
Dewas KPK Tegaskan Kasus Nurul Ghufron akan Diputuskan Sebelum Libur Panjang Pekan Depan
Sidang etik lanjutan dugaan penyalahgunaan jabatan yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron kembali digelar pada hari ini, Jumat (17/5). Dewan Pengawas (Dewas) akan memutuskan kasus Ghufron pada minggu depan.
Ghufron diduga menyalahgunakan jabatannya setelah membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah.
- Rekapitulasi KPU Maluku: Prabowo-Gibran Menang, AMIN Kedua dan Ganjar-Mahfud Terakhir
- Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
- Duduk Perkara Memanasnya Hubungan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas
- Serikat Pekerja Tolak Tapera: Tidak Bermanfaat
- 5 Cara Memperbaiki Rambut Rusak Akibat Polusi dan Paparan Sinar UV, Yuk Kembalikan Kilau Sehatnya
- Sambangi PBB, Pimpinan BKSAP DPR Ingatkan Dana Perubahan Iklim 100 Miliar Dolar AS Wajib Ditepati
Sidang etik berlangsung sejak 14 Mei hingga hari ini. Pada sidang kali ini Ghufron akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan yang akan digelar pukul 14.00 WIB.
Terkait agenda selanjutnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan putusan hasil pemeriksaan dugaan penyalahgunaan jabatan Ghufron akan segera ditetapkan minggu depan.
"Ya kan harus dibuat putusannya dulu kan. Ya mudah-mudahan minggu depan lah ya diputus"
![Dewas KPK Tegaskan Kasus Nurul Ghufron akan Diputuskan Sebelum Libur Panjang Pekan Depan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/17/1715933022026-8he76.jpeg)
Ungkap Albertina saat ditemui di Gedung Dewas KPK, Jumat (17/5).
Ia menargetkan putusan dapat ditetapkan sebelum libur panjang pekan depan.
"Ya sebelum cuti panjang lah," ucapnya.
Sementara itu, Ghufron menyebut akan sampaikan nota pembelaannya pada sidang yang digelar hari ini (17/5).
"Akan ada sidang lanjutan yaitu pembelaan dari saya," kata Ghufron kepada wartawan.
Sebelumnya Sidang Dewas kasus penyalahgunaan jabatan telah digelar sejak Selasa (14/5) merupakan sidang etik perdana Ghufron dengan agenda pemeriksaan saksi. Lalu dilanjutkan sidang kedua Kamis (16/5).
Pada sidang etik sebelumnya yang digelar pada Kamis (16/5), Ghufron mendatangkan tiga orang saksi yang salah satunya merupakan saksi ahli. Namun satu dari tiga orang saksi ditolak Dewas karena dinilai tak sesuai materi.
Reporter magang: Antik Widay Gita Asmara