Dewan Syariah Solo minta penyebab kematian Muhammad Jefri diusut tuntas
Merdeka.com - Sejumlah perwakilan dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendatangi Mapolresta Surakarta, Selasa (13/2). Kedatangan mereka untuk mencari informasi terkait berita penangkapan Muhammad Jefri di Indramayu, Jawa Barat, 7 Februari lalu oleh Densus 88 dan berakhir dengan kematian.
"Kami ingin bersilaturahmi dan audiensi kepada Kapolresta Surakarta terkait penangkapan Muhammad Jefri yang berujung kematian dan jenazahnya dimakamkan 10 Februari lalu di kampung halamannya," ujar Devisi Advokasi DSKS, Endro Sudarsono.
Selain beraudiensi, Endro memaparkan kedatangannya juga untuk memberikan surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri melalui Polresta Surakarta. Selain Kapolri surat tersebut juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Komnas HAM, Ketua DPR RI dan PBNU. Ia menilai pihak-pihak terkait perlu memberikan kejelasan terkait penyebab kematian Muhammad Jefri.
"Kami harap pihak-pihak terkait bisa menjelaskan penyebab kematian Muhammad Jefri hingga publik memahami, sekaligus memaklumi kematian itu," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Endro juga mengingatkan agar negara melindungi warganya terbebas dari ancaman, tekanan fisik maupun psikis. Termasuk jika terjadi penyiksaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pihaknya tidak ingin ada orang-orang yang walaupun diduga bersalah atas sesuatu kemudian dianiaya oleh pihak-pihak tertentu hingga meninggal.
"Itu tidak boleh terjadi. Kami mengimbau pihak-pihak terkait agar mengusut kematian Jefri dengan membentuk tim pencari fakta independen. Tujuannya untuk mencari kebenaran penyebab kematian Jefri secara jujur," katanya.
Kedatangan sejumlah pengurus DSKS disambut Kasat Intelkam Polresta Surakarta, Kompol Bowo Haryanto. Namun pihak Polresta Surakarta enggan memberi statment apapun terkait kedatangan kematian Muhammad Jefri maupun kedatangan DSKS tersebut.
Muhammad Jefri (32) warga Tanggamus, Indramayu, Jawa Barat ditangkap oleh Densus 88 pada 7 Februari 2018. Jefri merupakan terduga anggota jaringan teroris kelompok Ali Hamka yang terlibat teror bom Thamrin. Jefri kemudian diketahui meninggal pada 10 Februari 2018 dan dimakamkan di TPU Kapuran Indramayu.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca Selengkapnya'Jebolan' Istana & Surakarta, Mayjen Widi Melesat Bakal Jadi Bintang Tiga Termuda di TNI AD
Mayjen Widi Prasetijono baru saja mendapatkan kenaikan pangkat sebagai letnan jenderal dan memakai bintang tiga di pundak. Ia akan menjadi bintang tiga termuda
Baca SelengkapnyaSadis! Pedagang Kramatjati Disiram Air Keras-Dibacok hingga Tewas di Tengah Keramaian Pasar
Saat peristiwa tersebut, tidak ada satu orang pun yang membantu korban dari amukan pelaku.
Baca SelengkapnyaHadir di Acara Tabrak Prof!, Difabel Ini Dibantu Mahfud Akhirnya Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu
Warga bernama Destares itu sebelumnya mengaku sempat mengalami penolakan di KPUD saat mengurus surat pindah untuk memilih di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaSemasa Kecil Tak Ingin jadi Pendeta, Kini Ignatius Suharyo Dipercaya jadi Uskup Agung Jakarta
Ia mengajak para jemaahnya menjadi 100% Katolik sekaligus 100% Indonesia.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnya