Dendam Pernah Disodomi, Warga Palembang Peras ASN Rp100 Juta
Merdeka.com - Seorang pria berinisial AG (38) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di salah satu rumah sakit di Palembang berinisial MS. Motif pemerasan karena pelaku dendam pernah disodomi korban saat masih SMA.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Komplek Bunga Kencana, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, Palembang, Selasa (20/1). Dia dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman lima tahun penjara.
Aksi kejahatan pelaku bermula saat pelaku berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp Juli 2020. Intens berhubungan, korban mengirimkan video bugilnya ke pelaku.
Video tersebut dijadikan alat pelaku memperalat korban. Dia mengancam menyebarkan video itu jika tidak memberikan uang Rp100 juta.
Merasa takut dan malu jika benar disebarluaskan, korban pun mengirimkan uang kepada pelaku sebanyak dua kali. Pertama sebesar Rp25 juta dan sisanya Rp75 juta pada transfer kedua.
Beberapa bulan kemudian, pelaku kembali memintai uang kepada korban sebanyak Rp200 juta dengan modus yang sama. Merasa diperas, korban akhirnya melapor ke polisi dan pelaku dapat ditangkap.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengungkapkan, tersangka berdalih menaruh dendam kepada korban karena pernah menyodominya saat masih SMA. Ketika itu, korban memberikan uang Rp200 ribu namun tersangka tetap tak terima dicabuli.
"Tersangka memeras korban dengan modus menyebar video bugilnya. Dia mengaku dendam pernah disodomi korban," ungkap Suryadi, Kamis (21/1).
Total uang yang berhasil dikumpulkan tersangka sebanyak Rp100 juta dan dia gunakan untuk merenovasi rumah. Sementara pada pemerasan kedua kali, tidak dikabulkan dan korban memilih menempuh jalur hukum.
"Tersangka ingin memanfaatkan situasi, tapi korban cepat melapor dan tersangka kami amankan," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti disita dua unit ponsel, buku tabungan, dan beberapa barang lain milik tersangka.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca Selengkapnya