Denda Rp200 Ribu Bagi Warga di Pontianak yang Langgar Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mulai akan menerapkan Perwali Nomor 58/2020 dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan serta sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Saya minta Tim Gugus Tugas COVID-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya sehingga memberikan efek jera kepada masyarakat," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat (4/9).
Dia menjelaskan, sejalan dengan diterapkannya Perwali Nomor 58 tahun 2020, pihaknya akan melakukan razia di sejumlah titik lokasi. Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun.
Edi menambahkan, penerapan sanksi atau razia tersebut sebelumnya memang sudah dilakukan. Namun, adanya peraturan tersebut sebagai dasar, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Pontianak
"Bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, ada beberapa sanksi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200 ribu," ujarnya.
Sedangkan bagi pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, penanggung jawab kegiatan, sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, hingga denda sebesar Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
"Kalau di kantor kita (Pemkot Pontianak), apabila ada yang tidak mengenakan masker, dilarang masuk lingkungan kantor," katanya.
Data Dinkes Kota Pontianak, mencatat saat ini masih sebanyak 15 pasien COVID-19 yang menjalani isolasi, baik di rumah sakit maupun secara mandiri, di antaranya empat pasien dirawat di Rumah Isolasi Rusunawa Pontianak, tiga di rumah sakit, dan sisanya isolasi mandiri.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaRibuan mahasiswa dan masyarakat secara mengarak peti jenazah Lukas Enembe menuju persemayaman.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyakspresi wajah Anies langsung tidak suka namun tak lama senyum kepada arah orang yang menamparnya tersebut
Baca SelengkapnyaKedua rekannya pun segera membawa korban ke klinik terdekat RSJC Kemang.
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca Selengkapnya