Demo Kecam Kekerasan Aparat di Gedung Negara Grahadi Surabaya Ricuh, Massa Bakar Ban dan Bentrok dengan Polisi
Ribuan massa yang menggunakan pakaian bebas dan jaket ojek online mulai terlihat bentrok dengan aparat.
Aksi demo gabungan masyarakat sipil di Surabaya menggelar aksi solidaritas Darurat Kekerasan Aparat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur Jumat (29/8). Sayangnya, aksi itu berakhir ricuh.
Aksi ini dilakukan untuk memprotes kekerasan aparat menyusul tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat dilindas rantis Brimob. Ribuan massa yang menggunakan pakaian bebas dan jaket ojek online mulai terlihat bentrok dengan aparat.
“Polisi pembunuh, polisi pembunu, polisi pembunuh,” teriak mereka.
Salah satu orator melalui pengeras suara, mengatakan aksi mereka ini digerakkan oleh rasa solidaritas sesama rakyat.
“Kami ke sini karena solidaritas,” kata salah satu orator.
Massa Merangsek Masuk Gerbang
Massa yang merangsek gerbang sisi barat Grahadi dan sejumlah orang yang belum terkonfirmasi sebagai massa aksi langsung melakukan lemparan batu ke arah polisi yang berjaga. Mereka juga menarik mundur pagar kawat berduri.
Di titik lain, massa juga terlihat membakar ban dan barang barang bekas di jalanan. Aksi ini hingga kini masih berlangsung panas.
Kepala Biro Kampanye Hak Asasi Manusia (KanHAM) Kontras Surabaya, Zaldi Maulana, mengatakan ada sejumlah tuntutan dalam aksi ini.
Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dalam setiap penanganan demonstrasi dan unjuk rasa.
"Memecat dan memberikan hukuman sesuai mekanisme hukum pidana seluruh personel kepolisian yang telah terbukti melakukan tindak kekerasan sehingga menyebabkan gugurnya Affan Kurniawan," tegas dia.
Dia menambahkan, memberikan restitusi dan pemulihan kepada seluruh korban kekerasan polisi pada demonstrasi 25-28 Agustus 2025. Bebaskan seluruh massa peserta aksi demonstrasi 25-28 Agustus 2025 yang saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Dan terapkan prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutupnya.