Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi duit Rp 2,4 juta, FAK rela antar ganja 12 kg dari Aceh menuju Medan

Demi duit Rp 2,4 juta, FAK rela antar ganja 12 kg dari Aceh menuju Medan ilustrasi Ratusan ganja diamankan Unit Intel Kodim Galus. ©2017 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Aparat satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman 12 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Kota Medan dalam suatu razia di depan pos polisi Sei Karang Stabat.

"Ganja tersebut dibawa oleh kurir dan tersangka hanya mendapatkan upah," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto, di Stabat, Senin (28/8) dikutip dari Antara.

Supriyadi Yantoto menjelaskan, tersangka itu berinitial FAK (20) warga Kelurahan Kreung Mane, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh yang ditangkap saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi melintas dan masuknya narkoba ke wilayah hukum Polres Langkat, katanya.

Disampaikannya sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat ada salah seorang penumpang menggunakan bus angkutan umum Anugerah nomor polisi BL-7890 AA datang dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.

Kemudian, personel Satresnarkoba bersama Satuan polisi lalu lintas yang berada di pos polisi Sei Karang melakukan razia di lokasi tersebut. Saat kendaraan itu melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas menemukan pria mencurigakan di dalam bus tersebut. Saat diperiksa, petugas menemukan ganja yang disimpan tersangka di dalam tas ransel.

Kepada petugas, tersangka yang mengaku sebagai kurir dijanjikan uang Rp 2,4 juta jika berhasil mengantarkan semua ganja yang dibawanya ke Medan.

Dari pengakuan kurir dia akan memperoleh uang sebesar Rp 200.000 untuk setiap kilogramnya jika ganja yang dibawanya sampai ke tempat yang dituju, katanya.

Oleh penyidik polisi akibat perbuatan tersangka FAK ini diancam dengan pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP