Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi Biaya Nikah, Warga Jakarta Barat Rampok Sopir Taksi Online di Tangerang

Demi Biaya Nikah, Warga Jakarta Barat Rampok Sopir Taksi Online di Tangerang borgol. shutterstock

Merdeka.com - Terdesak biaya untuk menggelar pesta pernikahan, MRH (21) gelap mata. Warga Tambora, Jakarta Barat, nekat merampok dan melukai sopir taksi online untuk menguasai kendaraannya.

Aksi MRH gagal setelah sang sopir berinisial CH melakukan perlawanan. Namun korban karena pelaku menikam lehernya dengan pisau kater.

Kapolsek Pasarkemis AKP Maryadi menerangkan, aksi percobaan perampokan itu terjadi di Kampung Cayur, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/10) lalu.

"Saat itu pelaku sekitar pukul 23.00 WIB memesan taksi online dengan tujuan wilayah Pasarkemis, namun, saat sampai di titik order, pelaku meminta kepada driver untuk maju lagi sekitar tiga kilometer karena di tempat tersebut terdapat masyarakat yang sedang nonkrong," jelas Maryadi Kamis (4/11).

Setelah mendapat titik aman untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, pelaku kemudian meminta driver taksi memutar balik dan berhenti sekitar 1 kilometer setelahnya.

"Di titik itu, pelaku yang duduk bersebelahan dengan driver taksi online menanyakan tarif, kemudian berpura-pura membuka tas yang ternyata pelaku mengambil pisau kater dari tasnya," jelas Maryadi.

Pelaku langsung menikam bagian leher sopir dengan pisau kater. Namun, korban berusaha melawan dan terjadi keributan antarkeduanya di dalam mobil.

"Sampai akhirnya korban berhasil keluar dari mobil tersebut, dan meminta tolong kepada warga setempat. Di saat itu, warga tidak berani mendekat karena takut pelaku membawa senpi, untungnya di saat bersamaan ada petugas yang sedang patroli, sehingga pelaku berhasil kami amankan," jelas Maryadi.

Atas kejadian itu, korban CH, mengalami sejumlah luka bekas pisau kater pada bagian leher, kepala, dan tangannya. Dia sempat mendapat perawatan medis di RS Balaraja, Tangerang.

"Tapi kemarin sudah pulang dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada petugas. Sementara pelaku MRH, kami jerat Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," jelas dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, seperti pisau kater dan tas gendong warna cokelat milik tersangka, serta mobil korban.

"Motifnya ekonomi, karena pelaku tidak punya uang untuk biaya menikah," jelas Tutup Maryadi.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP