Dari polisi sampai DPR geram Zaskia Gotik hina Pancasila
Merdeka.com - Kebebasan yang kebablasan. Mungkin kalimat itu yang saat ini tepat disematkan untuk Zaskia Shinta alias Zaskia Gotik. Niat hati ingin membuat tertawa, namun apa daya pelantun 'Satu Jam Saja' ini malah dihujani sumpah serapah, hujatan dan hinaan dari para peselancar dunia maya.
Entah disengaja atau tidak, namun perbuatan Zaskia yang menghina Pancasila sebagai lambang negara sungguh sangat kelewat batas. Peristiwa itu terjadi saat mantan Vicky Prasetyo ini mengisi acara di salah satu televisi swasta.
Saat itu, di segmen tes pengetahuan Zaskia, Ayu Ting Ting dan Julia Perez alias Jupe ditantang untuk menjawab sejumlah pertanyaan berbau pengatahuan oleh Denny Cagur si pembawa acara.
Denny melempar pertanyaan kapan waktu proklamasi Republik Indonesia dikumandangkan. Artis Ayu Ting Ting dan Jupe menjawab dengan benar yakni pada 17 Agustus 1945. Sayangnya, bermaksud untuk membuat tertawa, Zaskia pun menjawab berbeda dari kedua rekannya. Ia menuliskan jawaban Setelah adzan subuh, tanggal 32 Agustus.
Yang lebih fatalnya lagi, saat ditanyakan lambang sila kelima pada Pancasila, dengan enaknya perempuan yang terlahir dengan nama Surkianih ini dengan asal menajwab bebek nungging. Sontak, perbuatan tak terpujinya ini memancing seluruh penduduk Indonesia.
Mungkin selama ini 25 tahun hidupnya, belum ada yang mengingatkan Zaskia adanya UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan di mana pada Pasal 57 a jo Pasal 68 berisi tentang larangan mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
Perbuatan asal-asalan Zaskia itu pun menjadi sorotan di pelbagai akun media sosial. Melihat hal itu, beberapa pihak pun mengambil sikap.
Jadi sorotan di media sosial, Polisi buat laporan model A
Penyidik Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti penghinaan terhadap Pancasila yang dilakoni mantan Vicky Prasetyo tersebut. Demikian diungkapkan Kanit I Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan.
"Jadi setelah patroli cyber kita melihat, membaca ada keluhan keresahan di masyarakat terkait salah satu artis yang sedikit menghina terkait sila kelima, makanya kita coba buatkan laporan informasi dan kita lanjuti lagi. Kalau bicaranya masalah terpenuhi unsur atau tidak, ya nanti kita lakukan penyelidikan," ujar Nico kepada wartawan di SPK Polda Metro Jaya, Kamis (17/3).
Nico belum menjelaskan lebih banyak atas pengembangan kasus ini. Namun sementara pihaknya akan arahkan ke undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa maupun kebangsaan, serta akan coba kaitkan ke pasal 158 KUHP.
"Dan untuk laporan ini, nanti laporan yang dibuat atas laporan kita sendiri. Model A. Jadi kalo dari kita mungkin adanya nanti laporan dari masyarakat ini langsung mendukung kita saja karena LP nya sudah kita buat. Jadi nanti di masyarakat ada bukti-bukti yang sudah dipegang dan sebagian nanti kita periksa sebagai saksi," jelasnya.
Melecehkan Pancasila, LSM nilai Zaskia pantas dibui
Setelah penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya kini giliran Ketua Umum LSM KPK M Firdaus melaporkan Pedangdut Zaskia Gotik ke SPK Polda Metro Jaya. Salah satu personel cecepy (Cewek-cewek Happy) ini dianggap telah menghina Pancasila sebagai simbol negara.
Dalam pelaporannya ini, Firdaus menilai perbuatan Zaskia sudah kelewat batas dengan menyebut lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging dan menulis kan proklamasi Indonesia dibacakan setelah adzan subuh, tanggal 32 Agustus.
"Ini tidak bisa didiamkan, dia boleh saja minta maaf, tapi kalau proses hukum saya akan tegas meneruskan ini ke jalur hukum. Zaskia tak menghargai perjuangan pahlawan kita dan pahitnya harus ditebus di dalam hukuman penjara. Penjaralah yang pantas untuk Zaskia Gotik," kata Firdaus di SPK Polda Metro Jaya, Kamis (17/3).
Perbuatan Zaskia yang tak pantas itu, lanjut Firdaus, lantas membuat pihaknya terpanggil dengan adanya dugaan penghinaan dan pelecahan terhadap lambang negara Indonesia.
"Kami sebagai anak bangsa melaporkan saudara Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa maupun kebangsaan, serta akan coba kaitkan ke pasal 158 KUHP. Zaskia harus dipenjarakan karena tak pantas perjuangan pahlawan kita diperlakukan seperti itu," tegasnya.
Sampai DPR pun tersinggung oleh sikap Zaskia
Pimpinan DPR menyayangkan pedangdut Zaskia Gotik yang telah menghina Pancasila. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, orang yang menghina lambang negara harus dihukum berat.
"Penghina lambang negara itu harus diberi hukuman yang berat, karena ini memang diatur dalam perundang-undangan," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).
Politisi Demokrat ini menegaskan, siapa pun yang menghina lambang negara harus dihukum berat. Tanpa terkecuali.
"Bahkan saya sendiri kalau saya melecehkan pasti akan dituntut dengan hukuman yang berat," tandasnya.
Fahira Idris ikut geram dengan Zaskia Gotik
Selain penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya dan LSM KPK, Wakil Ketua Komite 3 DPD RI Fahira Idris juga laporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya, Kamis (17/3), Laporan itu diketahui terkait Zaskia menyebut lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging dan menyebut proklamasi Indonesia dibacakan setelah adzan subuh, tanggal 32 Agustus.Â
"Yang bersangkutan telah melecehkan lambang negara yang harusnya kan kita hormati. Contoh ada orang luar yang menghina negara kita, kan kita pasti marah. Oleh karena itu saya ke sini untuk melaporkan Zaskia Gotik. Dia seharusnya bisa menjaga perkataannya itu, apalagi dia seorang artis," kata Fahira Idris, Kamis (17/3).
Fahira yang juga Senator DKI Jakarta ini pun mengungkapkan, akan aksinya Zaskia, dirinya menerima 500 email mengenai keluhan warga akan candaan Zaskia yang sama sekali tak lucu.
"Hari ini sudah 573 email masuk ke saya yang meminta saya untuk melaporkan Zaskia, kemudian 20 komunitas warga yang hari ini ke Senayan juga untuk mengadukan Zaskia Gotik. Atas hal itu lag saya laporkan Zaskia," tuturnya.Â
Oleh sebab itu, Fahira melaporkan Zaskia dengan tuduhan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap bendera dan lambang negara RI junto Pasal 155 KUHP tentang menyebarkan perkataan yang mengandung pernyataan permusuhan dan kebencian.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca Selengkapnya"Tidak masalah, tidak berdosa memberikan dukungan politik," kata Sekjen PSI
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang pria tua berusia 80 tahun sukses mencuri perhatian. Awalnya, kakek tua itu tengah berusaha menyeberang jalan raya.
Baca SelengkapnyaSaat ditanyakan apakah Jokowi juga diberikan KTA sebagai kader PAN, Zulhas tak menjawab tegas.
Baca SelengkapnyaMenurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca Selengkapnyalkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca SelengkapnyaMenurut Aris, kunjungan Megawati itu, merupakan bagian dari komitmen Indonesia mempromosikan dan mendorong aktualisasi nilai-nilai Pancasila.
Baca SelengkapnyaJokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca Selengkapnya