Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Danhil: Mantan ketua KPK dari masa ke masa nilai email Novel ke Aris Budiman biasa

Danhil: Mantan ketua KPK dari masa ke masa nilai email Novel ke Aris Budiman biasa direktur penyidikan KPK Aries Budiman. ©2017 Merdeka.com/intan umbari

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan, pengiriman email oleh Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman pada 14 Februari 2017 masuk kategori pelanggaran berat. Keputusan ini bertolak belakang dengan penilaian mantan Ketua KPK dari masa ke masa yang menganggap sikap Novel tergolong biasa.

"Mantan ketua KPK dari masa ke masa menyatakan kalau masalah email kritik kepada pimpinan di KPK itu tradisi biasa," ungkap Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (2/11).

Selama kritikan itu disampaikan di internal KPK dan tidak diungkapkan ke publik, maka sejatinya wajar saja. Namun, persoalan ini kemudian menjadi polemik setelah pihak yang merasa dikritik membeberkan isi email itu ke publik. Sayang Daniel tak ungkap siapa mantan pimpinan KPK yang dimaksud itu.

Dahnil menduga, isi email tersebut sengaja dipersoalkan untuk mematahkan langkah Novel dalam menangani kasus raksasa di KPK. Saat ini Novel sedang menangani kasus mega korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat.

"Kritik itu sebenarnya hal yang biasa, kemudian itu jadi luar biasa karena Novel sedang menangani kasus-kasus besar tertentu. Itu yang jadi masalah sebenarnya," ujarnya.

Dahnil juga menyayangkan keputusan KPK yang tidak berpihak pada Novel. Bahkan, KPK dinilai menyudutkan Novel yang menjadi korban penyiraman air keras pada 11 April 2017.

"Pimpinan KPK sendiri itu enggak jelas pembelaannya, tapi justru kemudian menyudutkan Novel juga. Jadi kuncinya adalah tidak ada pembelaan yang terang dari pimpinan KPK dan menurut saya, mereka kurang berani," kata Dahnil.

Perlu diketahui, KPK memutuskan bahwa pengiriman email dari Novel ke Aris masuk kategori pelanggaran berat setelah dilakukan pemeriksaan awal yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal. Selain pengiriman email, tindakan Aris menghadiri rapat Pansus Angket DPR terhadap KPK juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Saat ini, dua dugaan pelanggaran berat tersebut sudah didorong ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.

"Nanti pimpinan akan mempertimbangkan lebih lanjut hasil pemeriksaan itu. Apa hasilnya, belum bisa kami sampaikan, karena tentu saja harus menunggu lebih dulu keputusan yang diambil pimpinan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu (18/10).

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Anies Beri Sinyal Gandeng Kubu Ganjar Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Anies Beri Sinyal Gandeng Kubu Ganjar Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Anies menilai dengan adanya inisiatif hak angket, proses di DPR bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Dewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Alex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.

Baca Selengkapnya
Bintang di Pundak Bertambah, Ini Jabatan Mentereng Jenderal Lulusan Terbaik Angkatan Kasad Maruli

Bintang di Pundak Bertambah, Ini Jabatan Mentereng Jenderal Lulusan Terbaik Angkatan Kasad Maruli

Jenderal lulusan terbaik rekan seangkatan Kasad Maruli kini tambah bintang di pundak. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Anies Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, PKS: Internal Belum Bahas Hal Tersebut

Anies Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, PKS: Internal Belum Bahas Hal Tersebut

. Hingga saat ini, internal PKS belum membahas terkait ide hak angket ini. Tentu kami akan mengkaji terlebih dahulu hal tersebut," kata Kholid

Baca Selengkapnya