Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Danang, si penembak kucing dilaporkan ke Polres Sleman

Danang, si penembak kucing dilaporkan ke Polres Sleman anak kucing ditembak. ©akun twitter danang

Merdeka.com - Pencinta binatang dari Animal Defender telah melaporkan Danang karena telah menembak kucing dengan menggunakan senapan angin. Kasus penembakan ini sempat heboh di media sosial karena Danang mengunggah kucing yang telah mati di media sosial seperti Facebook dan Path.

"Apa yang dilakukan oleh Danang ini merupakan penganiayaan terhadap satwa. Satwa dilindungi oleh KUHP, pelanggaran terhadap KUHP Nomor 302 ayat 2 tentang penganiayaan satwa hingga meninggal," kata Divisi Hukum Animal Defender Ganisha Bimadhistya di Polresta Sleman, Rabu (5/3).

Menurut Ganisa, jika Danang terbukti menembak kucing maka terancam hukuman 9 bulan penjara. Ia sudah menyerahkan bukti-bukti kepada polisi.

"Melaporkan berdasarkan informasi yang didapat dari Facebook, Path, print out dan kronologi yang ditulis," ujarnya.

Ganisa menceritakan, penembakan itu terjadi pada Mei 2013. Danang menembak kucing menggunakan senapan angin. Karena itu, ia mendesak agar polisi juga memeriksa izin kepemilikan senapan angin tersebut.

"Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang kepemilikan air softgun dan soft gun. Minta dicek apakah si pelaku punya izin kepemilikan senapan angin, ada ancaman hukuman 20 tahun penjara menggunakan dengan sembarangan," ujarnya.

Sementara menanggapi laporan dari Animal Defender, menurut petugas bagian penerima pengaduan, Brigpol Juweni, baru kali ini ada kasus penembakan satwa dilaporkan ke polisi. "Ini yang pertama di sini," katanya.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini
Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini

Karena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Terdampar di Pulau Tak Berpenghuni, Ditemukan Setelah Tulis
Tiga Orang Terdampar di Pulau Tak Berpenghuni, Ditemukan Setelah Tulis "HELP" di Atas Pasir

Mereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perajin Kue Keranjang di Tangerang Banjir Pesanan Sampai Belanda, Ternyata Ini Makna di Balik Rasa Legitnya
Perajin Kue Keranjang di Tangerang Banjir Pesanan Sampai Belanda, Ternyata Ini Makna di Balik Rasa Legitnya

Pesanan kue keranjang terus meningkat jelang Imlek. Apa sih makna di balik rasa manisnya?

Baca Selengkapnya
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Baca Selengkapnya
8 Cara Agar Terhindar dari Rasa Lemas dan Mengantuk saat Perjalanan Mudik Lebaran
8 Cara Agar Terhindar dari Rasa Lemas dan Mengantuk saat Perjalanan Mudik Lebaran

Rasa lemas dan ngantuk merupakan ancaman yang muncul saat kita melakukan perjalanan jauh untuk mudik lebaran. Ketahui sejumlah cara untuk mengatasinya.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya