Danang, si penembak kucing dilaporkan ke Polres Sleman
Merdeka.com - Pencinta binatang dari Animal Defender telah melaporkan Danang karena telah menembak kucing dengan menggunakan senapan angin. Kasus penembakan ini sempat heboh di media sosial karena Danang mengunggah kucing yang telah mati di media sosial seperti Facebook dan Path.
"Apa yang dilakukan oleh Danang ini merupakan penganiayaan terhadap satwa. Satwa dilindungi oleh KUHP, pelanggaran terhadap KUHP Nomor 302 ayat 2 tentang penganiayaan satwa hingga meninggal," kata Divisi Hukum Animal Defender Ganisha Bimadhistya di Polresta Sleman, Rabu (5/3).
Menurut Ganisa, jika Danang terbukti menembak kucing maka terancam hukuman 9 bulan penjara. Ia sudah menyerahkan bukti-bukti kepada polisi.
"Melaporkan berdasarkan informasi yang didapat dari Facebook, Path, print out dan kronologi yang ditulis," ujarnya.
Ganisa menceritakan, penembakan itu terjadi pada Mei 2013. Danang menembak kucing menggunakan senapan angin. Karena itu, ia mendesak agar polisi juga memeriksa izin kepemilikan senapan angin tersebut.
"Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang kepemilikan air softgun dan soft gun. Minta dicek apakah si pelaku punya izin kepemilikan senapan angin, ada ancaman hukuman 20 tahun penjara menggunakan dengan sembarangan," ujarnya.
Sementara menanggapi laporan dari Animal Defender, menurut petugas bagian penerima pengaduan, Brigpol Juweni, baru kali ini ada kasus penembakan satwa dilaporkan ke polisi. "Ini yang pertama di sini," katanya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaMereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pesanan kue keranjang terus meningkat jelang Imlek. Apa sih makna di balik rasa manisnya?
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaRasa lemas dan ngantuk merupakan ancaman yang muncul saat kita melakukan perjalanan jauh untuk mudik lebaran. Ketahui sejumlah cara untuk mengatasinya.
Baca SelengkapnyaKenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca Selengkapnya