Dalih Ibu Ronald Tannur Tak Pernah Suap Hakim, Uang Rp1,5 M Dipakai untuk Bayar Kuasa Hukum
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menegaskan tidak pernah memberikan suap kepada tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menegaskan tidak pernah memberikan suap kepada tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memvonis bebas anaknya Gregorius Ronald Tannur.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan suap vonis bebas Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat Selasa (18/2).
Meirizka mulanya menyatakan adanya fee untuk Lisa Rachmat yang pada saat itu menjadi kuasa hukum anaknya. Fee tersebut senilai Rp1,5 miliar.
"Saudara saksi dijelaskan pada pertemuan pertama di kantor bu Lisa bahwa feenya Rp1,5 miliar?" tanya penasihat hukum Heru Hanindyo di ruang sidang, Selasa.
"Iya," jawab Meirizka.
Meirizka mengaku uang fee tersebut pada akhirnya dipakai guna kepengusuran perkara anaknya oleh Lisa. Kepada Meirizka, pada saat itu Lisa mengatakan uang tersebut dipakai guna membayar pegawai di kantor hukum yang digunakan untuk membela sang anak.
Beda dengan di Chat
Tim kuasa hukum Heru kemudian mencecar Ibu Ronald Tannur karena adanya perbedaan pengakuan antara yang dijelaskan dengan apa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pertanyaannya di BAP itu di chat-chat ibu dijelaskan bahwa bu Lisa itu menyampaikan 'aku enggak ambil fee ini semua buat operasional'. Nah satu sisi ibu menerangkan pertemuan itu dia minta fee,” tanya tim hukum Heru Hanindyo.
“Nah yang mana yang benar? Karena ini bertentangan antara chat Bu Lisa bahwa saya enggak minta fee serupiah pun sama hasil pertemuan ibu?" lanjut tanya.
"Bu Lisa itu dia memang untuk secara pribadi untuk dia, dia enggak minta (fee) karena dia sudah anggap Ronald anaknya dia. Jadi dia tetap minta uangnya (hanya) untuk anak buah atau timnya yang bekerja," jawab Meirizka.
Uang Rp1,5 miliar itu kemudian dibayar kepada Lisa secara bertahap sebanyak empat kali dengan ketentuan tiga kali pembayaran sebelum putusan dan pelunasan pada usai sidang vonis Ronald Tannur.
"Pernah kasih uang cash Rp2 miliar ke Pak Heru?" tanya kuasa hukum.
Meirizka kemudian menegaskan sama sekali memberikan uang kepada Hakim PN Surabaya, termasuk kepada Heru Hanindyo.
"Ndak pernah," jawab ibu Ronald Tannur.
"Atau (lewat) Bu Lisa?" kata penasihat hukum.
"Ndak pernah," jawab Meirizka
"Di chat-chat itu atau selama pertemuan ibu, pernah menyebut nama Heru?," cecar penasihat hukum.
"Tidak," jawab ibu Ronald Tannur.