Dalami kasus suap alkes Tegal, KPK kembali geledah dua lokasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus suap pengadaan alat kesehatan di RSUD kardinah dengan tersangka Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno. Kali ini KPK melakukan penggeledahan di dua wilayah yaitu di Kota Tegal dan Semarang.
"Ada beberapa hal yang dilakukan penyidik di dua lokasi berupa penggeledahan hari ini tanggal 11 September ada dua lokasi di Kota Tegal dan Kota Semarang, yang di Tegal ada satu kantor dan satu lagi adalah kantor dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR kota Tegal)," kata Pelaksana Harian Juru Bicara KPK, Yuyu Indrawati di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/9).
Selain menggeledah kantor dinas di Tegal, KPK juga menggeledah dua perusahaan di Kota Semarang. "Di Semarang ada dua perusahaan yaitu PT SMJ dan PT RJP," ungkapnya.
Kegiatan penggeledahan itu dilakukan KPK sejak pukul 09.30 WIB dengan menurunkan tiga tim yang berbeda. Usai penggeledahan, KPK mengamankan beberapa dokumen proyek yang menjalin kerjasama dengan Dinas PUPR.
"Pertama adalah dokumen yang terkait dengan beberapa kontrak proyek dan dokumen tentang perusahaan yang merupakan rekanan dari dinas PUPR," ucap Yuyu.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengadaan alat kesehatan dan pengelolaan dana kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, Jawa Tengah. Dua tersangka selaku penerima suap; Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (SMS) dan Amir Mirza Hutagalung (AMH). Satu tersangka lagi berperan sebagai pemberi suap; Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supardi (CHY).
Amir Mirza diketahui seorang pengusaha dan menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Brebes. Dia akhirnya dipecat gara-gara kasus ini. Keduanya merupakan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tegal yang mendaftar lewat Partai Golkar, untuk Pilkada tahun 2018.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah senilai Rp 1,6 miliar, yang diterima keduanya antara Januari hingga Agustus 2017.
"Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, SMS dan AMH diduga menerima Rp 300 juta," kata Agus.
Sementara fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017, senilai Rp 3,5 miliar dalam rentan waktu Januari sampai Agustus 2017. Sehingga total dana yang mengalir sekitar Rp 5,1 miliar.
"Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas," lanjutnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaPPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca Selengkapnya