Dalami kasus dugaan suap APBD, KPK tak tutup peluang panggil Zumi Zola
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jambi 2018. Hari ini (7/12) KPK kembali memeriksa delapan saksi.
"Hari ini Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi untuk empat tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Empat saksi yang diperiksa dari unsur sekretariat DPRD, PNS dari dinas Perumahan dan Pekerjaan Umum (PUPR) dan juga swasta. Hingga kini KPK juga belum berencana memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dari kasus itu.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu tidak menutup kemungkinan untuk pemanggilan Zumi Zola. Sebab jika KPK memerlukan kesaksian atau bukti lain dari para pejabat daerah, akan segera dilakukan.
"Saksi-saksi yang sudah dipanggil itu kita sampaikan kalau ada saksi lain nanti dibutuhkan proses pemeriksaan tentu kita akan informasikan lebih lanjut," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus tersebut. Diduga sebagai penerima anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin Pada Kamis (30/11).
KPK juga menggeledah tiga lokasi di Jambi terkait dengan kasus itu, antara lain kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, rumah Erwan di Jalan Cemara, dan rumah Arfan di Jalan Kukuh. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya