Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Polisi Geledah Kantor BPBD Jember
Merdeka.com - Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember digeledah penyidik Satreskrim Polres Jember, Rabu (1/9). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 di instansi itu.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna itu tiba di kantor BPBD Jember sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka langsung menggeledah ruangan Kepala BPBD Jember Moch Djamil.
Petugas sempat kesulitan masuk karena ruangan itu dikunci dari dalam. "Masih ada rapat pimpinan di dalam Pak," ujar staf perempuan saat ditanya AKP Komang.
Setelah menunggu sekitar 5 menit, Komang beserta anggotanya akhirnya bisa masuk. Tim yang masuk beranggotakan sekitar 9 personel, terdiri dari beberapa unsur dari Unit Tipikor dan Tim Inafis Polres Jember.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari dua pemeriksaan sebelumnya. Pada Senin (3/8), polisi memeriksa Kepala BPBD Jember Moch Djamil beserta Kabid Kedaruratan Penta Satria di Mapolres Jember.
Pemeriksaan berlanjut pada Selasa (31/8). Kedua pejabat tersebut bahkan diperiksa hingga pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengakui kasus ini mendapat perhatian dari Polda Jatim. "Subdit Tipikor Polda Jatim ikut mem-back up kita dalam penyelidikan ini," ujar Komang saat dikonfirmasi pada Selasa (31/8) malam.Selain Djamil dan Penta, polisi juga memeriksa 5 saksi. Beberapa petugas pemakaman termasuk yang dimintai keterangan.
Polisi menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran BTT (Bantuan Tidak Terduga) Penanganan Covid-19 di BPBD Jember. Dalam kasus ini, diduga ada pemotongan honor petugas pemakaman BPBD Jember. Selain itu, honor petugas lapangan ini sempat tidak terbayarkan selama 6 bulan sebelum akhirnya ramai diberitakan media massa.
Polisi juga menggali soal aliran honor Rp70,5 juta kepada 4 pejabat Pemkab yang sempat menghebohkan. Kepala BPBD Jember Moch Djamil dan Kabid Kedaruratan Penta Satria, termasuk yang menerima dana tersebut sebelum akhirnya dikembalikan ke Kas Daerah atas perintah Bupati Hendy Siswanto.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Menteri ATR/BPN
Baca SelengkapnyaPemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Andi Yoseph Enoch ceritakan perjuangan masa lalunya untuk bisa daftar Akabri yang penuh tantangan. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPresiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan bakal membela kasus yang menimpa Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaJenderal polisi eks ajudan Presiden RI kini punya karir moncer di kepolisian.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya