Dalam 2 Hari, KPK Tangkap Dua Kepala Daerah
Dua kepala daerah yang dicokok berasal dari wilayah berbeda, namun memiliki benang merah yang sama, dugaan korupsi yang mengakar dalam tata kelola pemerintahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menancapkan taringnya di awal tahun 2026. Dalam kurun waktu kurang dari 48 jam. Lembaga antirasuah ini melakukan aksi maraton dengan menangkap dua kepala daerah di Pulau Jawa secara berturut-turut.
Dua kepala daerah yang dicokok berasal dari wilayah berbeda, namun memiliki benang merah yang sama, dugaan korupsi yang mengakar dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Operasi senyap pertama menyasar Jawa Timur, disusul operasi lanjutan di Jawa Tengah hanya berselang satu hari.
OTT di Madiun: Fee Proyek dan Dana CSR
Operasi pertama dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026) di Kota Madiun, Jawa Timur. Tim Satuan Tugas KPK mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi, yang baru saja memenangkan Pilkada dan bersiap menjalani periode kepemimpinan keduanya.
Penangkapan ini langsung mengundang perhatian publik, mengingat Maidi dikenal sebagai kepala daerah petahana dengan elektabilitas tinggi di daerahnya.
Namun, di balik citra keberhasilan tersebut, KPK mencium adanya praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut.
"Benar, tim KPK melakukan kegiatan di Madiun pada Senin (19/1). Dalam kegiatan tersebut, kami mengamankan total 15 orang. Dari jumlah itu, sembilan orang, termasuk Wali Kota Madiun, langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Maidi diduga menerima fee dari sejumlah proyek pemerintah daerah yang dikerjakan oleh kontraktor.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Madiun.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan langsung dengan transaksi suap dan gratifikasi.
Berlanjut ke Pati: Dugaan Suap dan Jual Beli Jabatan
Belum genap sehari publik mencerna kabar OTT di Madiun, KPK kembali membuat kejutan. Kali ini, radar antirasuah menyala di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pada Selasa (20/1) pagi, Bupati Pati, Sudewo, tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Ia menyusul rombongan dari Madiun yang telah lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam operasi di Pati, KPK tidak hanya mengamankan sang bupati. Tiga orang lainnya turut dibawa, yang diduga merupakan pihak swasta serta orang kepercayaan Sudewo di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Dugaan sementara, kasus ini berkaitan dengan praktik suap perizinan dan jual beli jabatan di tubuh Pemkab Pati.
KPK menduga adanya aliran uang dari pihak tertentu untuk memuluskan perizinan usaha serta pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah.
Meski belum merinci nilai suap maupun barang bukti yang diamankan, KPK memastikan bahwa operasi di Pati merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan pemantauan intensif yang telah dilakukan sebelumnya.
Menanti Penetapan Tersangka
Kini, nasib dua kepala daerah tersebut berada di ujung tanduk. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam pasca penangkapan untuk melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara guna menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Publik pun menanti, apakah Maidi dan Sudewo akan segera ditetapkan sebagai tersangka, ataukah KPK masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Sinyal Keras bagi Kepala Daerah
Penangkapan dua kepala daerah dalam waktu berdekatan ini mempertegas komitmen KPK untuk tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi, termasuk terhadap pejabat publik yang baru saja memenangkan kontestasi politik.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah lainnya agar tidak bermain-main dengan anggaran publik dan kewenangan jabatan.
Reporter Magang: Ahmad Subayu