Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dahlan Iskan enggan komentar soal suap Rp 3 miliar ke AKBP Brotoseno

Dahlan Iskan enggan komentar soal suap Rp 3 miliar ke AKBP Brotoseno Dahlan Iskan. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri di Polda Jatim, kembali memeriksa mantan BUMN Dahlan Iskan, dalam perkara cetak sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat. Pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan hari ini diduga terkait kasus suap Kanit Tipikor Bareskrim Polri AKBP Brotoseno, penyidik yang menangani kasus cetak sawah fiktif.

AKBP Brotoseno terkena operasi tangkap tangan oleh Satgas Saber Pungli Polri, dua hari lalu di Jakarta. Mantan penyidik KPK itu ditangkap saat menerima suap dari seorang pengacara berinisial HR melalui rekannya, LM.

Dahlan Iskan tak menampik pemeriksaan hari ini terkait kasus suap AKBP Brotoseno. Namun, dia memilih enggan banyak bicara dan menyerahkan kepada kuasa hukum yang menjelaskannya.

"Soal berita terbaru (suap AKBP Brotoseno), biar tiga pengacara saya yang ngomong. Yang jelas tidak ada (pengacara saya) yang namanya HR," ucap Dahlan Iskan.

Namun, salah satu pengacara Dahlan Iskan membantah HR, merupakan kuasa hukum mantan Dirut PLN tersebut.

"Kami tidak kenal yang namanya HR. Pengacara DI (Dahlan Iskan) di kasus cetak sawah adalah saya, Mas Imam, dan Mursyid Budiantoro," tandas salah seorang pengacara Dahlan dalam kasus cetak sawah, Riri Purbasari Dewi.

brotoseno

Brotoseno ©2013 Merdeka.com

Diketahui, AKBP Brotoseno dan perwira menengah (Pamen) lain berinisial D diciduk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Keduanya diamankan karena diduga kuat menerima uang suap untuk mengamankan status seseorang berinisial DI dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Benar kasus cetak sawah dengan tersangka Rosalina Washrin," kata Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Brigjen Martuani Sormin saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Jumat (18/11).

Menurut dia, Brotoseno dan D dijanjikan uang sebesar Rp 3 miliar. Namun, uang itu belum sepenuhnya diberikan DI. Kedua Pamen itu baru menerima uang titipan dari DI sebesar Rp 1,9 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, Brotoseno dan D mengakui jika uang yang diterimanya untuk memperlambat proses pemeriksaan terhadap DI. Dengan dalil, DI meminta waktu untuk bepergian ke luar negeri mengurus bisnis dan berobat.

Kendati begitu, Sormin mengaku tidak tahu saat disinggung apakah DI yang dimaksud adalah mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Ditegaskannya, Propam hanya menangani kasus pungli yang dilakukan kedua Pamen Brotoseno dan D.

"Apakah melibatkan Dahlan Iskan kami tidak tahu, yang jelas kita tangani karena masalah pungli," ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik Ditipikor Bareskrim Polri sudah menetapkan Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN Upik Rosalina Wasrin. Bukan hanya itu, dalam pengembangannya penyidik juga sudah memeriksa Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN saat kasus itu bergulir.

Bahkan, penyidik pun sempat beberapa kali menyatakan pemeriksaan terhadap Dahlan belum rampung. Artinya, Dahlan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, sampai saat ini pemeriksaan terhadap Dahlan belum juga terealisiasi.

Saat kembali disinggung terkait hal itu, lagi-lagi Sormin tidak mau menyebut secara gamblang. Hanya saja, dia menyinggung posisi Dahlan sebagai Menteri BUMN saat kasus ini mencuat.

"Iya waktu itu kan beliau menteri BUMN," pungkas dia.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah penyidik menduga proyek cetak sawah yang berlangsung sejak 2012 hingga 2014 itu fiktif. Sebabnya, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang, Kalimantan Barat itu dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani yang tidak memadai.

Pada pelaksanaan proyek bernilai Rp 317 miliar itu, BUMN menunjuk atau mempercayakannya kepada PT Sang Hyang Seri. Namun, perusahaan itu justru melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya. Dari kasus ini penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 69 miliar dari Sang Hyang Seri.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Tukang Bakso Penuh Tato Dapat Rezeki Nomplok Dagangannya Diborong Mayjen TNI Kunto 'Rezeki Anak Salih'
Tukang Bakso Penuh Tato Dapat Rezeki Nomplok Dagangannya Diborong Mayjen TNI Kunto 'Rezeki Anak Salih'

Sang jenderal diketahui memborong hingga memberi segepok uang ke sang penjual bakso.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Ajak Pendukung Menang Satu Putaran: Kalau Perlu Ikan Suruh Nyoblos
TKN Prabowo-Gibran Ajak Pendukung Menang Satu Putaran: Kalau Perlu Ikan Suruh Nyoblos

Ari meminta para pendukung mengajak keluarganya untuk menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket

Baca Selengkapnya
BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Ini Dampak yang Bakal Dirasakan Masyarakat
BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Ini Dampak yang Bakal Dirasakan Masyarakat

Selain daya beli masyarakat, masih ada tiga tantangan yang akan dihadapi usai kenaikan suku bunga acuan.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Atasi Permasalahan Pupuk, Gibran Berencana Menghapus Kartu Tani
Atasi Permasalahan Pupuk, Gibran Berencana Menghapus Kartu Tani

Gibran juga mendapat masukan dari para nelayan, yang mengeluhkan masalah penangkapan ikan terukur hingga solar.

Baca Selengkapnya
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya