Coblos Surat Suara, 4 Petugas KPPS Dihukum PN Serang 4 Bulan Penjara Masa Percobaan
Merdeka.com - Empat Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Serang, Banten, divonis pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keempat petugas terbukti bersalah telah mencoblos tiga jenis surat suara.
Keempat terdakwa adalah Erwin Hady, Badri, Mastari dan Sofian. Persidangan yang dipimpin oleh Slamet Widodo keempatnya divonis pidana 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan dan didenda sebesar Rp500 ribu rupiah subsider 7 hari kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempatnya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp5 juta. Pembacaan vonis dibacakan di hari yang sama setelah JPU melakukan tuntutan.
"Memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah," kata Slamet saat membacakan putusan di PN Serang, Kamis (23/5).
Keempatnya, terbukti bersalah melanggar Pasal 532 UU No.7 tentang Pemilu. Baik JPU dan terdakwa mengaku menerima keputusan hakim.
Untuk diketahui, dalam dakwaan, terdakwa Erwin Hady yang waktu itu sebagai ketua KPPS meminta persetujuan soal 3 surat suara sisa. Dari situ, kemudian mereka bersepakat untuk melakukan pencoblosan. Hal ini kemudian menjadi temuan pengawas Pemilu dan tidak berapa lama kemudian dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh KPU.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya