Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Chuck Putranto dua tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1).
Dalam perkara ini, Chuck juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta. "Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan penjara," ujarnya.
Tak hanya itu, Chuck juga diancam pidana UU ITE atau Pasal 49 juncto Pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016. Jaksa menilai Chuck turut serta merusak CCTV di rumah Ferdy Sambo.
"Menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," pungkasnya.
Chuck Putranto mengungkapkan hasil sidang kode etik terhadapnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ada tiga 'dosa' hasil sidang etik anak buah Ferdy Sambo itu yang dibeberkannya dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Hasil sidang etik itu diungkapkan Chuck Putranto ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi mengapa terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dipindahkan ke Pelayanan Markas Polri atau Yanma Polri.
"Sekarang saudara sudah di Yanma. Kenapa dipindahkan di Yanma?" tanya JPU.
"Karena berdasarkan hasil putusan sidang kode etik," jawab Chuck.
JPU kemudian menanyakan proses sidang etik dijalani Chuck Putranto. Chuck mengatakan bahwa ada tiga hal membuatnya harus menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir J.
"Pertama saya sebagai Spri (staf pribadi) dianggap tidak ada struktur jabatannya. Jadi dianggap Spri bukan struktur jabatan. Sehingga dianggap tidak sah," kata Chuck.
Hakim lalu menanyakan perihal kapasitas Spri. Chuck menjelaskan bahwa Spri bukan jabatan struktural di kepolisian.
Chuck juga dianggap bersalah karena mengajukan senjata api (senpi) untuk Brigadir J. Kendati begitu, Chuck tak menjelaskan detail maksud dari pengajuan pistol tersebut.
"Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi Yang Mulia. Jadi saya dianggap mengajukan, salah," jelas Chuck.
"Kemudian yang ketiga terkait DVR CCTV dianggap bahwa saya tidak bisa mencegah Arif Rachman dalam merusak," tutup dia. [tin]
Baca juga:
JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Kuat Maruf
Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Arif Rahman di Kasus Brigadir J
Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara
Advertisement
Korban Melawan, Begal Ini Ketakutan Kabur Hingga Tinggalkan Motornya di TKP
Sekitar 2 Jam yang laluPelaku Bakar Diri di Semarang Akhirnya Tewas, Jenazah Dipulangkan ke Bali
Sekitar 3 Jam yang laluKontrakan di Bekasi Disatroni Maling, Pelaku Beraksi saat Penghuni Bekerja
Sekitar 3 Jam yang laluSekuriti di Bali Sikat Rp10,3 Juta dari Minimarket, Beraksi saat Meja Kasir Kosong
Sekitar 4 Jam yang laluBos Travel Naila Syafaah Tak Kapok Dibui 8 Bulan, Polda Metro Ingin Beri Efek Jera
Sekitar 4 Jam yang laluRazia Tempat Hiburan Malam di Bogor, Satpol PP Amankan 9 Wanita
Sekitar 4 Jam yang laluKesal Hubungan Kandas, Pria Aceh Utara Sebar Video Bugil Mantan Pacar
Sekitar 4 Jam yang laluWakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditangkap karena Gelapkan Mobil
Sekitar 4 Jam yang laluTerlilit Utang Pinjol, Pengangguran di Bali Bawa Kabur HP Iphone 14 Promax Rp29 Juta
Sekitar 5 Jam yang laluAlasan Kemenag Belum Masukkan PT Naila Syafaah ke Daftar Hitam Travel Umrah
Sekitar 5 Jam yang laluWN Malaysia Kedapatan Punya KTP, Jadi Bos Tambang Batu Bara di Riau
Sekitar 5 Jam yang laluGerebek Perkampungan di Magelang, Polisi Sita 128 Kg Serbuk Mercon
Sekitar 5 Jam yang laluAHY: Koalisi Perubahan Mulai Bahas Strategi Pemenangan
Sekitar 5 Jam yang laluSurvei PolMark: Cak Imin Masuk 5 Besar Capres, Kalahkan Sandiaga, Puan hingga AHY
Sekitar 5 Jam yang laluHotman Paris Pede Teddy Minahasa Berpeluang Bebas, Ini Strateginya
Sekitar 15 Jam yang laluIntip Foto Pernikahan Komjen Rycko Amelza 25 Tahun Lalu, Wajahnya sama Istri Disorot
Sekitar 15 Jam yang laluPolisi Muda Polres Bogor Ikutan Bikin Tren Video 'Chuaks' Ala Tiktok, Isinya Sindiran
Sekitar 16 Jam yang laluBanjir Pujian, Begini Aksi Seorang Polisi yang Jualan Usai Pulang Bekerja
Sekitar 17 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 6 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 6 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluPiala Dunia U-20 2023 di Indonesia Batal, Perjuangan Bali United Jadi Tim Musafir Sia-sia
Sekitar 5 Jam yang laluLuis Milla: Duel Persija Vs Persib di BRI Liga 1 Laga Klasik dan Spesial
Sekitar 6 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami