Cerita Pelarian Kakak Adik Pelaku Pembunuhan di Palembang
Merdeka.com - Kakak adik berinisial CA (23) dan KL (19) membunuh PR (28), warga Jalan Meranti Kemas Rindo Kertapati Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Kakak beradik yang merupakan tetangga korban, nekat menghabisi nyawa PR pada hari Rabu (28/10) siang sekitar pukul 11.15 WIB. Keduanya diciduk polisi di Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Usai membunuh, dua saudara ini lalu kabur ke rumah pamannya di Kabupaten Banyuasin Sumsel. Pelaku CA mengatakan, dia mengajak adiknya melarikan diri ke rumah pamannya di Karang Agung Banyuasin usai menikam korban menggunakan senjata tajam.
"Kami tidak menceritakan ke paman kalau terjerat kasus penganiayaan hingga korban tewas. Kami memang hanya ingin bersembunyi saja di rumah paman," kata CA saat diinterogasi di Mapolrestabes Palembang, Jumat (20/11). Dikutip dari Liputan6.com.
Untuk menghilangkan kecurigaan pamannya, CA dan KL beralasan datang hanya untuk mencari pekerjaan baru. Pamannya yang tidak curiga sama sekali, langsung membantu keponakannya mendapatkan pekerjaan baru.
Namun selama tiga minggu bersembunyi di Banyuasin, kedua pelaku malah tidak berani ke luar rumah dan beraktivitas di tengah masyarakat.
Mereka akhirnya hanya berdiam diri di rumah pamannya di Banyuasin Sumsel. Segala pekerjaan rumah pun dilakukan, untuk mengisi hari-hari pelariannya.
"Semua pekerjaan rumah kami lakukan. Dari membersihkan halaman, membersihkan rumah dan lain-lain, agar paman bisa terus menerima kami di rumahnya," ujarnya.
Namun, harapan mereka terlepas dari kejaran polisi berakhir. Tim Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Irwan Sidik datang ke kediaman paman pelaku.
Anggota kepolisian menangkap kedua pelaku di kediaman pamannya di Banyuasin, pada hari Selasa (17/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji mengatakan, kedua pelaku sudah menghilangkan nyawa korban dengan cara ditusuk ke bagian badannya.
Dalam penangkapan kedua pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti samurai dan badik panjang.
"Kedua pelaku kini ditahan dan terancam dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaPada saat kejadian tragis itu berlangsung, adik AAMS berada di lokasi juga.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaPelaku dan korban sempat cekcok dan melangsungkan penganiayaan hingga meninggal dunia.
Baca Selengkapnya