Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cemburu, Suami di Gunungkidul Jambret Ponsel Istri Sidak Isi Percakapan Pesan

Cemburu, Suami di Gunungkidul Jambret Ponsel Istri Sidak Isi Percakapan Pesan Ilustrasi Penjambretan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang suami di Gunungkidul nekat menjambret tas milik istrinya karena cemburu. Suami berinisial NG (51) ini mengaku ingin mengetahui isi chat di ponsel sang istri yang berinisial CML (40).

Kapolsek Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul Kompol Sunaryo menuturkan penjambretan suami kepada sang istri ini terjadi pada 20 Agustus 2020 yang lalu. Saat itu korban yang berinisial CML baru saja pulang dari Wonosari menuju ke Karangmojo.

Sunaryo menuturkan saat melintasi Jalan Raya Karangmojo-Wonosari, korban tiba-tiba dipepet oleh orang tak dikenal. Kemudian tas milik korban dirampas oleh pelaku.

"Pelaku memepet korban. Pelaku mengambil tas berisi HP, uang hingga emas milik korban secara paksa. Pelaku kemudian melarikan diri," ujar Sunaryo, Selasa (25/8).

Sunaryo menuturkan korban pun kemudian melaporkan kasus penjambretan ini ke pihak kepolisian. Kemudian polisi pun melakukan pelacakan kendaraan milik pelaku. Dari penyelidikan diketahui jika pelaku mengarah pada suami korban.

Sunaryo memaparkan saat petugas berusaha mencari keberadaan pelaku, pelaku justru menyerahkan diri ke Polsek dan mengakui perbuatannya. Pelaku menyerahkan diri pada Minggu (23/8).

"Kita juga amankan bukti berupa tas milik korban yang isinya Hp, uang dan emas yang ternyata dia simpan di Bantul. Jadi tasnya itu dia simpan di dalam jok motor dan saat diamankan kondisinya masih utuh semua," ungkap Sunaryo.

Sunaryo menerangkan dari interogasi diketahui antara pelaku dan korban adalah pasangan suami istri yang sah. Pelaku dan korban bahkan sudah dikaruniai anak.

"Keduanya suami istri sah. Setelah didalami ternyata ada keretakan (dalam rumah tangga). Jadi bisa dikatakan motifnya karena pelaku cemburu dan ingin ngecek isi hp korban," ungkap Sunaryo.

Sunaryo menambahkan saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Karangmojo. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP