Cegah peredaran pil PCC, Kapolda Jabar minta anak buah sisir apotek
Merdeka.com - Kapolda Jabar Irjen Pol Budi Agung Maryoto menginstruksikan pada jajarannya untuk melakukan penyisiran di apotek-apotek yang ada di wilayah hukumnya. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya peredaran pil PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) yang efeknya sangat berbahaya.
Apalagi pil PCC ini sudah tegas untuk tidak diperjualbelikan bebas karena harus izin dan resep dokter. "Saya sudah instruksikan pada Dirnarkoba untuk lakukan pengecekan di tempat lain seperti toko obat, apotek dan lain-lain, kalau beredar kita sikat," kata Budi Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (19/9).
Instruksi itu juga dilakukan Kapolda lantaran wilayah hukumnya yakni Kota Cimahi di temukan tempat produksi pil tersebut. Dalam penggerebekan yang dilakukan kemarin di Jalan Kihapit Timur 141 RT09/RW20 Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Jawa Barat ditemukan 4 ton bahan campuran untuk pil tersebut.
"Ini kemarin bahan bakunya ya di sana. Sambil produksi. Tetapi untuk hasilnya kita tunggu dari Labfor saja ya," ujarnya.
Titah Kapolda tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Menggandeng BPOM dan BNN, beberapa apotek-apotek didatangi. Salah satu apotek yang didatangi yakni Apotek Perintis yang ada di kawasan Pasar Baru Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, kepada seluruh apotek, toko obat atau pedagang obat serta apoteker untuk tidak mendistribusikan, mengedarkan dan menjual serta meracik obat obatan yang diantaranya PCC
"Selain PCC ada enam produk obat-obatan lainnya yang kita himbau untuk tidak didistribusikan," terangnya.
Enam obat-obat lainnya yang juga dilarang untuk distribusikan, di antaranya Magadon dengan zat aktif nitrazepam, Rohypnol dengan zat aktif alprazolam 2 mg, Dekstrometorfan, Tramadol produksi PT Promedrahardjo, dan obat-obatan yang mengandung Carisoprodol.
Pelarangan itu berdasarkan UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Izin produk obat-obatan tersebut sudah di batalkan dan tidak ada izin edar oleh Balai BPOM," terangnya.
Di samping itu, untuk penditribusian, pengedaran, penjualan dan peracikan obat-obatan Psikotropika golongan I, II, III dan IV, lanjut Hendro, wajib atas persetujuan Dinas Kesehatan dan di bawah pengawasan Balai BPOM. Sedangkan penjualan langsung kepada konsumen harus berdasarkan resep dokter yang berkompeten sehingga dapat di pertanggungjawabkan secara medis dan hukum.
Surat edaran tersebut pun disebar dan langsung di tempelkan di apotek-apotek, yang berada di wilayah Kota Bandung.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya